Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu? - MIFTAHUSSALAM
Headlines News :
Home » » Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Written By h on 03 June 2011 | Friday, June 03, 2011

Oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc.

TANPA HAK CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan, mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan komersil dan harus mencantumkan sumbernya.
Sebagian Muslim saat mau shalat ada yang tidak mau bersentuhan dengan istrinya. sebagian lagi sebaliknya, setiap mau berangkat ke masjid untuk shalat tidak lupa mencium kening istrinya, tanpa mengulangi wudhu.
Batal tidaknya wudhu seseorang karena menyentuh wanita memang menjadi perselisihan. Tidak jarang terjadi debat kusir yang tiada ujung pangkalnya. Bukan hanya perbedaan yang menimbulkan pertikaian yang disayangkan, tapi kenekatan dalam memperdebatkan masalah agama yang kebanyakan tidak tahu dasar/sumber hukum para imam/madzhab. Akibatnya hanya pertikaian yang dihasilkan, keegoan untuk mempertahankan sikap, dengan penuh fanatik terhadap apa yang ada dalam madzhab mereka. Seakan agama Islam disekat oleh madzhab yang ada.
Kalau kita mau sedikit mempelajari sumber hukum dan bagaimana para imam/kyai mereka berijtihad, pastilah lambat laun (kita) akan menjadi Muslim yang mengamalkan segala sesuatunya berdasar(kan pada) ilmu. Bila ternyata masing-masing mempunyai dasar hukum dalam amal, dan sama-sama kuat hujjah-nya (alasannya), (maka pada) hakikatnya tidak ada perbedaan itu. Bukankah semua ingin mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? (Bukankah) semua ingin mendapatkan ridha Allah?

Pendapat Madzhab

Para ulama berbeda pendapat, apakah wudhu seseorang batal bila bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram-nya (yang haram dinikahinya)? Para ulama dalam hal ini telah berbeda menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama: Madzhab Syafi’i.1
Berkata as-Syirazi, “Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Bila seseorang menyentuh kulit wanita atau wanita menyentuh kulit pria tanpa adanya sekat, maka wudhu keduanya batal. Dasarnya (adalah) firman Allah Ta’ala,”
أٯ لمستم آلنساﺀفلم تجد واماﺀفتيمموا
Tentang hukum yang disentuh ada dua pendapat, salah satunya juga batal wudhunya. Persentuhan antara lelaki dan perempuan dapat membatalkan wudhu si penyentuh, berati juga membatalkan orang yang disentuh sebagaimana halnya ber-jima’ (berhubungan suami-istri)…2
Dalam beberapa kitab madzhab Syafi’iyah disebutkan beberapa rincian pendapat tersebut antara lain:
  • Berbeda antara orang yang memegang dan yang dipegang. Orang yang memegang batal wudhunya, sedangkan yang dipegang tidak wajib. Namun di tempat lain disebutkan tidak ada perbedaan antara keduanya, baik yang pegang atau dipegang harus berwudhu lagi.3
  • Dibedakan antara istri dan kerabat. Kalau menyentuh istri wajib berwudhu, kerabat lain tidak harus wudhu. Sementara riwayat lainnya tidak dibedakan.
Pendapat kedua: Madzhab Hanafi.4
Menyatakan bahwa wudhu menjadi batal karena sentuhan yang keji/fakhis.
Berkata Ulama Hanafiyah; “Wudhu akan batal dengan sentuhan yang fakhis, maksudnya adalah dengan bertemunya dua farji/kemaluan dengan tanpa pembatas/sekat, dengan penuh syahwat, walaupun tidak didapatkan air (madzi -red) setelahnya.
Berkata Abu Hanifah dan Abu Yusuf; “Terkecuali bila bertemunya dua farji/kemaluan sehingga menyebabkan ereksi, walaupun tidak mengeluarkan madzi.5
Pendapat ketiga: Madzhab Maliki dan Hambali.
Yang menjadikan batal adalah sentuhan disertai dengan syahwat, kalau sekadar menyentuh (saja tanpa disertai syahwat maka) tidak membatalkan.6
Berkata Malikiyah; “Wudhu seorang yang baligh menjadi batal bila menyentuh orang lain -baik laki/wanita- dengan syahwat, walaupun yang disentuh belum baligh. Begitu juga kalau menyentuh istrinya, orang asing, atau mahram-nya, begitu pula kalau menyentuh kuku atau rambut, dengan penghalang, seperti baju… Menyentuh dengan syahwat akan membatalkan wudhu, begitu pula berciuman dengan mulut (bibir), membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Biasanya ciuman disertai dengan syahwat…7
Dalam madzhab ini ada tiga riwayat:8
  • Yang dijadikan ajaran madzhab, sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat.
  • Tidak batal, baik dengan syahwat ataupun tidak, sebagaimana dipilih Ibnu Taimiyyah.
  • Wudhunya batal bila bersentuhan, baik dengan syahwat ataupun tidak. Dikatakan pendapat ini telah dianulir.

Sebab Terjadinya Khilaf9:

  1. Kata “allams” mempunyai makna ganda dalam bahasa Arab.Ini mempengaruhi arti atau penafsiran kata “lams” dalam ayat tersebut. Orang Arab terkadang menggunakan kata “allams” untuk menyentuh menggunakan tangan dan kadang juga berarti jima’.
  2. Adanya perbedaan penafsiran diantara para Salaf. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa “almass” juga digunakan untuk selain makna jima’.10 Sementara penafsiran dari habrul-ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menyelisihi pendapat keduanya, “almass” (elusan), “allamms” (sentuhan), dan “almubasyarah” (sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’.11

Dalil-dalil Rujukan:

Dalil Madzhab Hanafiyah:
Kata “lams” yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6, bahkan ayat ini menjadi dalil bagi setiap madzhab dalam permasalahn ini. Firman Allah Ta’ala (yang artinya):
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Maidah : 6)
Madzhab Abu Hanifah, mengambil pendapat penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma12 yang menyatakan bahwa “lams” dalam ayat tersebut dipahami dengan jima’, bukan sekadar bersentuhan antar kulit, ciuman, baik dengan syahwat ataupun tidak, selama tidak mengeluarkan mani atau madzi.
Berkata Ibnu Assakit; “Bahwa kata al-Lams bila disandingkan dengan kata wanita maksudnya adalah jima’. Kalau orang Arab berkata; ‘Aku telah menyentuh wanita,’ (maka) maksudnya adalah menggaulinya…13
Dalil Madzhab Malikiyah dan Hanabilah:
  • Memadukan penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumadengan beberapa atsar yang menyebutkan bahwa menyentuh tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil jalan tengah. Sentuhan membatalkan bila disertai syahwat, sementara kalau tanpa syahwat tidak membatalkan.Sebagian atsar atau hadits yang dijadikan dalil:
    • Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:“‘Aku pernah tidur di depan Rasu- lullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua kakiku berada di arah kiblat. Ketika, sedang sujud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuhku, maka akupun menarik dua kakiku. Kalau beliau sedang berdiri, maka aku membentangkan keduanya.’ Ia menambahkan; ‘Pada masa itu, rumah-rumah tidak ada lampunya.’14
    • Kaum Muslimin selalu menyentuh istri-istri mereka. Namun tidak ada kutipan riwayat dari mereka yang memerintahkan umat Islam untuk mengulang(i) wudhunya. Pula, tidak ada riwayat yang dinukil dari Sahabat saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau riwayat dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamlangsung bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu karenanya. Justru disebutkan riwayat di as-Sunan bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammencium sebagian istri (beliau) dan (kemudian beliau) tidak berwudhu (lagi).”15
    Derajat hadits terakhir diperdebatkan, namun semua sepakat bahwa tidak ada nukilan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhunya akibat bersentuhan antara kulit seorang lelaki dan wanita.16
Dalil Madzhab Syafi’iyah:
as-Shan‘ani menjelaskan; “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menyentuh selain mahram membatalkan wudhu, ber-hujjah dengan firman Allah; ‘Au La Mastumun-Nisaa,’ sehingga diharuskan berwudhu bila bersentuhan. Mereka juga mengatakan, yang namanya ‘lams’ hakekatnya adalah meng- gunakan tangan, hal ini dikuatkan dengan makna yang terdapat dalam qiraah (Aulamastumun-Nisaa‘a)17, zhahirnya sentuhan kepada (kulit) wanita. Sehingga penetapan lafadznya sesuai dengan makna yang hakiki. Qiraah (Au laa mastumun-nisaa‘a) demikian juga, asalnya tidak ada perbedaan di antara dua qiraah tersebut.18
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa “almass” (sentuhan) itu selain jima’.19
Mereka juga ber-hujjah bahwa hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah dha’if, sementara riwayat yang shahih, yang menyebutkan tentang bersentuhannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ditakwilkan sebagai sentuhan dengan memakai pembatas/sekat.20

Fatawa Ulama:

Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai ciuman kepada istri, apakah membatalkan wudhu atau tidak, menjawab; “Pendapat yang benar bahwa mencium tidaklah membatalkan wudhu, meskipun merasakan kenikmatan/syahwat dan juga tidak membatalkan puasanya.21
Syaikh bin Baz tentangnya menjelaskan; ”…yang benar dalam masalah ini –sesuai dalil yang ada- bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Baik dengan syahwat ataupun tidak, asal tidak keluar sesuatu (mani/madzi, penj). Rasul mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat tanpa mengulang wudhu. Secara asal, batal tidaknya thaharah, yang terlepas dari wudhu berikutnya tidak menjadi wajib kecuali dengan dalil yang selamat dari pertentangan. Para wanita banyak dijumpai di setiap rumah, yang banyak tersentuh oleh lelaki, baik istri atau saudari yang masih mahram. Seandainya sentuhan tersebut dapat membatalkan wudhu niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan dengan jelas…22
Berkata Syaikh ‘Utsaimin; “Maka yang benar, bahwa menyentuh wanita bagaimanapun juga tidaklah membatalkan wudhu. Terkecuali bila keluar sesuatu, sehingga menjadi batal dengan sesuatu yang keluar (dari kemaluannya) tersebut.23
Syaikh Shalih Fauzan mengatakan; “…yang lebih berhati-hati dalam masalah ini, adalah pendapat yang ketiga (yakni, bila menyentuh dengan syahwat, wudhunya batal, bila tanpa syahwat maka tidak menjadi batal). Karena dengan syahwat dimungkinkan/biasanya akan keluar sesuatu (dari kemaluannya), dan bila tanpa syahwat maka tidaklah membatalkan wudhunya, karena biasanya tidaklah keluar sesuatu.24

Kesimpulan:

Dalam masalah ini para ulama, terutama madzhab empat imam, berbeda pendapat. Masing-masing mempunyai landasan hukum. Diluar lemah atau tidaknya landasan atau dasar tersebut, kita dituntut untuk melihat mana yang lebih kuat. Dengan mencoba menilik dalil-dalil dan alasan-alasan yang dikemukakan, kita dapat menentukan mana yang akan dipilih.
Dengan begitu diharapkan kita menjadi Muslim yang terbiasa beribadah dengan landasan ilmu dan ketakwaan, bukan karena fanatik kelompok atau sekadar kebiasaan yang telah mengakar. Kita akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita kerjakan.
Disusun oleh Ust. Mu’tashim, Lc.

Maraji’:

  • al-Fiqh al-Islami, Prof. DR. Wahbah Zuhaili, Darul Fikr.
  • Subulus Salam, Imam Shan‘ani, tahqiq; Muhammad Subhi Hasan Halaq, Dar Ibnul Jauzi.
  • Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal, al-Maktabah at-Tauqifiyyah.
  • Nailul-Authar, Syaukani, Darul-Hadits.
  • Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah Jami’ah Islamiyah Madinah. DR. Abdullah Zahim.
  • Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Darul ‘Ashimah.
  • Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz. Muassasah al-Haramain al-Khairiyyah.
  • Syarhul-Mumti‘, Syaikh al-’Utsaimin, Darul-Jauzi.
  • al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, Dar ‘Asl.
Catatan Kaki:
  1. ^ Juga menjadi pendapat Ibnu Mas‘ud, Ibnu Umar, az-Zuhri (lihat al-Majmu’ : 2/30).
  2. ^ Lihat Majmu‘ Syarh al-Muhadzab : 2/20.
  3. ^ Lihat al-Majmu’ : 2/27.
  4. ^ Pendapat ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, ‘Atha‘, Thawus, Abu Yusuf.
  5. ^ Lihat Nail, halaman 218.
  6. ^ (Lihat al-Fiqh al-Islami/1/427).
  7. ^ (Lihat al-Fiqh al-Islami: 1/428, Mudawwanatul-Kubra dalam masalah “mulamasah danqublah”).
  8. ^ (Lihat al-Majmu’ : 2/30). as-Syarhu Kabir : 2/47, Syarhul-Kabir ma‘a Inshaf : 2/42.
  9. ^ Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah, Jami’ah Islamiyah, DR. ‘Abdullah Zahim.
  10. ^ Tafsir ath-Thabari (1/502) dengan sanad yang shahih.
  11. ^ Isnad-nya shahih. Tafsir ath-Thabari (9581), Ibnu Abi Syaibah (1/166).
  12. ^ (Lihat Subulus-Salam : 1/ 261), Zadul-Masir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul-Jauzi : 2/92, Thabari : 4/ 101-103).
  13. ^ (Lihat al-Fiqh Islami : 1/429).
  14. ^ Shahih al-Bukhari (382), Muslim (272) dan lainnya.
  15. ^ Ulama hadits menilainya mengandung kelemahan. Diriwayatkan Abu Dawud (178), an-Nasai (1/104), dan ulama masa lalu mempermasalahkannya. Lihat Sunan ad-Daruquthni(1/135-142).
  16. ^ Majmu’ al-Fatawa (21/410, 20/222) dan halaman-halaman lainnya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah : 1/140.
  17. ^ Dengan lam pendek, pent.
  18. ^ Akan tetapi hujjah ini dapat dijawab, bahwa makna lafal yang hakiki dapat dipalingkan kepada makna yang majazi dengan menggunakan qarinah/penguat. Disini dipalingkannya mulamasah kepada makna jima’, begitu juga dengan makna lams.Qarinah pemaling adalah hadits ‘Aisyah dalam bab ini. Lihat Subulus-Salam : 1/260, al-Fiqh Islami :1/431.
  19. ^ Shahih, Tafsir ath-Thabari (1/502) dengan sanad-sanad yang shahih. Namun habru al-’Ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyelisihi pendapat mereka berdua dengan menyatakan; “al-mass” (elusan), dan “al-lamms” (sentuhan) dan “al-mubasyarah”(sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan kinayah (bahasa halus) pada sesuatu sesuai yang dikehendaki. (LihatTafsir ath-Thabari (9581), Ibnu Abi Syaibah (1/166), dengan isnad yang shahih). Tidak disangsikan lagi, kalau penafsirannya lebih diutamakan daripada penjelasan orang lain.Ditambah lagi, ayat tersebut memuat dalil tentang itu. Firman Allah Ta’ala; “ya ayyuhal ladziyna ‘amanu idza qumtum ilash-shalawaati faghsilu,” itu adalah thaharah (cara bersuci) dengan air dari hadats kecil. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala meneruskan firman-Nya; “wa in kuntum junuban fat-thahharu.” Ini merupakan jenis thaharah untuk hadats besar. Setelah itu, Allah berfirman; “wa in kuntum mardhaa au ‘alaa safarin au jaa’a ahadum minkum minal ghaaithi au lamastumun-nisaa falam tajidu maa’an fatayammamu.” Firman Allah “fa tayammamu” berfungsi sebagai pengganti bagi dua jenis thaharah tadi. Maka firman Allah Subhanahu wa Ta’alaau jaa’a ahadum minkum minal ghaaithi” berperan sebagai penjelas faktor penyebab thaharah yang kecil, sementara firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “au lamastumun-nisaa” berfungsi menjelaskan faktor dilakukannya thaharah kubra (yang besar). {Lihat asy-Syarhu al-Mumti’ (1/239), dan pernyataan serupa ada di al-Ausath (1/128)}.Dan hendaknya diketahui bahwa tafsiran asy-Syafi’i sendiri atas makna “al-mass” saat menafsiri ayat yang mulia itu tidak bersifat pasti dan tegas. Sebab yang tampak dari penjelasannya, ia menyebutkannya dengan sangat hati-hati. Beliau berkata di al-’Umm (1/12) setelah membawakan ayat tersebut; “Seakan-akan Allah mewajibkan wudhu dari buang air besar dan mewajibkannya dari persentuhan (antar kulit). Allah menyebutkannya beriringan dengan buang air besar setelah penyebutan jinabat, sehingga persentuhan ini lebih condong dilakukan dengan tangan, dan ciuman itu bukan (mengharuskan) jinabat.”Ibnu ‘Abdil-Barr mendukung pernyataan di atas dengan kutipannya dari asy-Syafi’i sendiri yang berkata; “Apabila hadits Ma’bat bin Nubatah dalam masalah ciuman terbukti shahih, saya tidak berpandangan keharusan berwudhu darinya (ciuman) dan persentuhan.al-Hafizh menukil pernyataan yang sama di at-Talkhish halaman 44.
    Hadits Ma’bat bin Nubatah, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam mencium istri-istri beliau sebelum berangkat shalat. Tatkala asy-Syafi’i menyandarkan hukum dalam masalah ini pada ketetapannya sebagai hadits shahih, maka ini menunjukkan keragu-raguannya dalam menafsiri ayat yang dimaksud.. (sebagaimana dinukil dari kitab Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim, cetakan al-Maktabah at-Taufiqiyyah).
  20. ^ Kemudian dijawab pula mengenai perkataan Ibnu Hajar di Fathul-Bari, yang ingin memalingkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau telah menyentuh kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau shalat, diperkirakaan sentuhan yang terjadi adalah dengan menggunakan pembatas, atau hal tersebut dikhususkan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pentakwilan ini adalah pentakwilan yang jauh karena bertentangan dengan dzahir hadits. Padahal ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah menafsirkan kata mulamasah dengan jima’, begitu pula dengan apa yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. (Lihat Subulus-Salam : 1/261).
  21. ^ Lihat Fatawa Lajnah Daimah : 2/269.
  22. ^ Lihat Majmu Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz : 10/135-140.
  23. ^ Syarhul-Mumti‘, 1/291, ‘Utsaimin.
  24. ^ al-Muntaqha min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan : 3/15.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Miftahussalam Islamic Boarding School | Banyumas | Jawa Tengah
Copyright © 2011. MIFTAHUSSALAM - All Rights Reserved
Designed by ADAM LODIE 2012
From CREATIDIE Galleries to Make Your Design