MIFTAHUSSALAM: Ibadah
Headlines News :

Latest Post

Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

Motivasi & Nasihat Menghafal Al-Qur'an

Written By h on 05 November 2012 | Monday, November 05, 2012


                 Kami hadirkan sebuah video Motivasi untuk menghafal Al-Qur'an yang disampaikan oleh seorang ulama timur tengah yakni Syaikh Wahid Abdussalam Bali. Siapa pun anda, apa pun profesi anda bukan lah suatu hal yang sulit bagi anda untuk menghafal Al-Qur'an. Perlu bukti, simak dan dengarkan paparan singkat nasihat dan motivasi dari beliau terkait metode menghafal Al-Qur'an. Selamat menyaksikan...

Raudhah

Download Murattal Al-Qur'an Syaikh Mahir Al-Mu'aiqiliy (Imam Masjidil Haram)

               Alhamdulillah, kali ini kami hadirkan untuk Anda lantunan tilawah Al-Qur’an yang dibaca oleh Syaikh Mahir Al-Mu’aiqily -hafizhahullah-. Beliau merupakan Imam di Masid Al-Haram, Makkah, Saudi Arabia. Rekaman ini kami hadirkan dari situs www.almuaiqly.com yang merupakan situs yang berisi kumpulan bacaan Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Syaikh. Alunan suara beliau yang begitu khas, disamping itu, bacaan ini sangat mudah untuk membantu muraja'ah seorang haafidz Al-Qur'an yang sudah maupun sedang menyelesaikan hafalannya....Semoga bisa menjadikan kita lebih semangat untuk mentadabburi Al-Qur’an, menghafal dan mengamalkannya, bi idznillah.

Nama File Download
001_AlFatehah.mp3 001_AlFatehah.mp3
002_AlBaqarah.mp3 002_AlBaqarah.mp3
003_AllEmran.mp3 003_AllEmran.mp3
004_AnNisaa.mp3 004_AnNisaa.mp3
005_AlMaEidah.mp3 005_AlMaEidah.mp3
006_AlAnaam.mp3 006_AlAnaam.mp3
007_AlAaraf.mp3 007_AlAaraf.mp3
008_AlAnfal.mp3 008_AlAnfal.mp3
009_AtTaubah.mp3 009_AtTaubah.mp3
010_Yunus.mp3 010_Yunus.mp3
011_Hud.mp3 011_Hud.mp3
012_Yusuf.mp3 012_Yusuf.mp3
013_ArRaad.mp3 013_ArRaad.mp3
014_Ibrahim.mp3 014_Ibrahim.mp3
015_AlHijr.mp3 015_AlHijr.mp3
016_AnNahl.mp3 016_AnNahl.mp3
017_AlIsraa.mp3 017_AlIsraa.mp3
018_AlKahf.mp3 018_AlKahf.mp3
019_Maryam.mp3 019_Maryam.mp3
020_TaHa.mp3 020_TaHa.mp3
021_AlAnbiyaa.mp3 021_AlAnbiyaa.mp3
022_AlHajj.mp3 022_AlHajj.mp3
023_AlMuminun.mp3 023_AlMuminun.mp3
024_AnNur.mp3 024_AnNur.mp3
025_AlFurqan.mp3 025_AlFurqan.mp3
026_AshShuaraa.mp3 026_AshShuaraa.mp3
027_AnNaml.mp3 027_AnNaml.mp3
028_AlQasas.mp3 028_AlQasas.mp3
029_AlAnkabut.mp3 029_AlAnkabut.mp3
030_ArRum.mp3 030_ArRum.mp3
031_Luqman.mp3 031_Luqman.mp3
032_AsSajdah.mp3 032_AsSajdah.mp3
033_AlAhzab.mp3 033_AlAhzab.mp3
034_Sabaa.mp3 034_Sabaa.mp3
035_Fatir.mp3 035_Fatir.mp3
036_YaSin.mp3 036_YaSin.mp3
037_AsSaffat.mp3 037_AsSaffat.mp3
038_Sad.mp3 038_Sad.mp3
039_AzZumar.mp3 039_AzZumar.mp3
040_Ghafir.mp3 040_Ghafir.mp3
041_Fussilat.mp3 041_Fussilat.mp3
042_AshShura.mp3 042_AshShura.mp3
043_AzZukhruf.mp3 043_AzZukhruf.mp3
044_AdDukhan.mp3 044_AdDukhan.mp3
045_AlJathiyah.mp3 045_AlJathiyah.mp3
046_AlAhqaf.mp3 046_AlAhqaf.mp3
047_Muhammad.mp3 047_Muhammad.mp3
048_AlFath.mp3 048_AlFath.mp3
049_AlHujurat.mp3 049_AlHujurat.mp3
050_Qaf.mp3 050_Qaf.mp3
051_AdhDhariyat.mp3 051_AdhDhariyat.mp3
052_AtTur.mp3 052_AtTur.mp3
053_AnNajm.mp3 053_AnNajm.mp3
054_AlQamar.mp3 054_AlQamar.mp3
055_ArRahman.mp3 055_ArRahman.mp3
056_AlWaqiaah.mp3 056_AlWaqiaah.mp3
057_AlHadied.mp3 057_AlHadied.mp3
058_AlMujadilah.mp3 058_AlMujadilah.mp3
059_AlHashr.mp3 059_AlHashr.mp3
060_AlMumtahanah.mp3 060_AlMumtahanah.mp3
061_AsSaff.mp3 061_AsSaff.mp3
062_AlJumuaah.mp3 062_AlJumuaah.mp3
063_AlMunafiqun.mp3 063_AlMunafiqun.mp3
064_AtTaghabun.mp3 064_AtTaghabun.mp3
065_AtTalaq.mp3 065_AtTalaq.mp3
066_AtTahrim.mp3 066_AtTahrim.mp3
067_AlMulk.mp3 067_AlMulk.mp3
068_AlQalam.mp3 068_AlQalam.mp3
069_AlHaqqah.mp3 069_AlHaqqah.mp3
070_AlMaarij.mp3 070_AlMaarij.mp3
071_Nuh.mp3 071_Nuh.mp3
072_AlJinn.mp3 072_AlJinn.mp3
073_AlMuzzammil.mp3 073_AlMuzzammil.mp3
074_AlMuddaththir.mp3 074_AlMuddaththir.mp3
075_AlQiyamah.mp3 075_AlQiyamah.mp3
076_AlEnsan.mp3 076_AlEnsan.mp3
077_AlMursalat.mp3 077_AlMursalat.mp3
078_AnNabaa.mp3 078_AnNabaa.mp3
079_AnNaziaat.mp3 079_AnNaziaat.mp3
080_Abasa.mp3 080_Abasa.mp3
081_AtTakwir.mp3 081_AtTakwir.mp3
082_AlIEnfitar.mp3 082_AlIEnfitar.mp3
083_AlMutaffifin.mp3 083_AlMutaffifin.mp3
084_AlInshiqaq.mp3 084_AlInshiqaq.mp3
085_AlBuruj.mp3 085_AlBuruj.mp3
086_AtTariq.mp3 086_AtTariq.mp3
087_AlAala.mp3 087_AlAala.mp3
088_AlGhashiyah.mp3 088_AlGhashiyah.mp3
089_AlFajr.mp3 089_AlFajr.mp3
090_AlBalad.mp3 090_AlBalad.mp3
091_AshShams.mp3 091_AshShams.mp3
092_AlLail.mp3 092_AlLail.mp3
093_AdDuha.mp3 093_AdDuha.mp3
094_AshSharh.mp3 094_AshSharh.mp3
095_AtTin.mp3 095_AtTin.mp3
096_AlAlaq.mp3 096_AlAlaq.mp3
097_AlQadr.mp3 097_AlQadr.mp3
098_AlBayyinah.mp3 098_AlBayyinah.mp3
099_AzZalzalah.mp3 099_AzZalzalah.mp3
100_AlAadiyat.mp3 100_AlAadiyat.mp3
101_AlQariaah.mp3 101_AlQariaah.mp3
102_AtTakathur.mp3 102_AtTakathur.mp3
103_AlAsr.mp3 103_AlAsr.mp3
104_AlHumazah.mp3 104_AlHumazah.mp3
105_AlFil.mp3 105_AlFil.mp3
106_Quraish.mp3 106_Quraish.mp3
107_AlMaaun.mp3 107_AlMaaun.mp3
108_AlKauthar.mp3 108_AlKauthar.mp3
109_AlKafirun.mp3 109_AlKafirun.mp3
110_AnNasr.mp3 110_AnNasr.mp3
111_AlMasad.mp3 111_AlMasad.mp3
112_AlIkhlas.mp3 112_AlIkhlas.mp3
113_AlFalaq.mp3 113_AlFalaq.mp3
114_AnNas.mp3 114_AnNas.mp3

Studi Kritis “HANDPHONE/TABLET/SMARTPHONE” bagi kaum santri (sebuah studi nyata berdasar fakta selama 8 tahun lebih)

Written By h on 25 October 2012 | Thursday, October 25, 2012


Bismillah.
Hanphone yang juga disebut telepon genggam dalam bahasa kita,  merupakan sebuah anugerah nikmat yang luar biasa dari Allah subhanahu wa ta’ala, yang dengannya kemudahan bermu’amalah sesama manusia dari berbagai penjuru bumi bisa terhubung dalam hitungan detik. Keadaan ini sangat jauh jika dibandingkan dengan kondisi sekian puluh tahun yang lalu atau sekian abad silam dimana surat masih menjadi wasilah utama untuk menyampaikan pesan maupun kabar kepada orang lain. Bahkan tidak sedikit diantara mereka harus pergi langsung dengan berjalan kaki untuk bisa menyampaikan suatu pesan kepada orang yang dituju.
Seiring  dengan perkembangan zaman yang terus menerus mengalami kemajuan di berbagai lininya, ditandai dengan dijadikannya kemajuan tersebut sebagai media unjuk kekuatan antar Negara, hingga kemajuan dunia teknologi pun tidak lepas dari sergapannya sebagai senjata untuk saling unjuk kekuatan, subhanallah.... kita melihat beberapa tahun yang lalu sebelum merebaknya hanphone, kita melihat maraknya penggunaan pager sebagai media transformasi pesan singkat… Tidak lama setelah itu,  muncullah handphone meskipun masih berlayar monochrome… Semakin hari semakin berkembanglah teknologi handphone monochrome menjadi handphone yang menawarkan layar berwarna… semakin hari semakin menantang para ilmuwan hingga bermunculanlah smartphone yang menawarkan berbagai keunggulan fitur, seperti kemudahan berselancar di dunia maya, seolah-olah dunia berada dalam genggaman tangan.
Berbagai lapisan masyarakat pun kini dapat menikmati berbagai jenis handphone maupun smartphone dengan mudahnya, mulai dari harga ecek-ecek puluhan ribu rupiah hingga kelas puluhan juta rupiah, itulah bukti nyata ketatnya persaingan teknologi di hari ini, siapa hebat dia berkuasa, siapa lemah dia jatuh. Maka tak aneh jika dulu…dulu… di masa kanak-kanak, kita hanya mengenal petak umpat, gobak sodor dan berbagai permainan tradisional lainnya keadaannya bertolak belakang dengan anak-anak di zaman ini. Anak-anak TK  pun tidak sedikit yang sibuk menggenggam handphone. Seringkali penulis mendapati anak-anak dibawah 6 tahun duduk-duduk bersama teman-teman kecil lainnya dengan menggenggam handphone sesekali terdengar lantunan music yang ngetrend saat ini. Lebih tinggi lagi tingkatan umurnya, banyak yang mulai mengenal facebook…. Fesbuk…ya begitu kita mengatakannya, sebuah media jejaring social, yang kita ikut terjebak di dalam jaring tersebut, dan tulisan ini berlepas dari berbagai opini positif negatifnya facebook karena penulis yakin lebih besar sisi negatifnya dengan melihat realita yang ada. Dan semua kembali kepada masing-masing pemilik akun facebook. Wallahu a’lam.

Kembali ke topik pembahasan, tentang urgenitas handphone bagi kaum santri. Dalam sebuah studi nyata berdasarkan fakta, kita bisa menarik  beberapa kesimpulan penting dari penyimpangan penggunaannya bagi kaum santri. Diantaranya : 
   

 Sebuah kedustaan menggunakan handphone ketika beralasan untuk memudahkan komunikasi dengan orang tua. Karena pada kenyataannya, penggunaan Handphone tersebut untuk menghubungi teman lawan jenis yang “Spesial” bagi si  pengguna. Dengan penawaran fitur canggih, menyibukkan santri dari belajar sebagai tugas utamanya berangkat ke pesantren, entah itu dengan sibuk mendengarkan music, video, televise, facebook, twitter, sms, bbm dan berbagai layanan yang disertakan di dalam hp. Penyimpangan ronahi dan psikis bagi sebagian santri yang menggunakannya untuk menyaksikan video-video binatang pezina. Na'udzubillahi min dzalik wa nas alullahal 'afwa wal 'aafiyah... Di lain kasus, kerap terjadi kehilangan Handphone sebagai imbas dari munculnya penyakit iri dan hasad. Inilah buah dari lemahnya iman seseorang yang tidak kuat ketika matanya merasa silau melihat sinar dunia yang begitu menyilaukan...

Inilah beberapa penyimpangan nyata yang penulis dapat sebutkan untuk mewakili berbagai jenis penyimpangan seputar penggunaan handphone bagi kaum santri. Tentu saja, dalam menguraikan hal ini, penulis memperhatikan maslahat dan mafsadat, kebaikan dan keburukan yang terkandung di dalam penggunaan handphone. Ini pulalah yang menjadi dasar landasan dalam memutuskan HARAMnya penggunaan handphone bagi santri Pondok Pesantren Pendidikan Islam Miftahussalam Banyumas. Sehingga sebagai upaya membendung arus pemikiran barat yang semakin hari semakin mengikis kehidupan religi kaum muslimin dari fithrahnya sebagai hamba-hamba yang dicipta untuk beribadah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan melaksanakan rangkaian-rangkaian ibadahnya, maka diputuskanlah tentang "Larangan bagi wali santri untuk memberikan HP kepada putra-putrinya selama menempuh pendidikan di Pesantren Miftahussalam."

Sebuah masalah yang timbul, sungguh tidak bijak jika mereka yang mengetauhinya untuk tutup mata ataupun tutup telinga disertai sembunyi tangan dengan cara tidak peduli serta tidak mau menyampaikan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga sebagai bentuk ibadah kepada Allah, upaya nasehat menasehati antar pendidik dan peserta didik pun bisa ditempuh. Namun adakalanya ketegasan harus bersikap sebagai upaya perbaikan ummat, maka tidak aneh jika ada sedikit upaya tegas yang diberlakukan seperti penyitaan handphone, bahkan sampai tingkatan pemusnahan. Dan semua ini diberlakukan sebagai upaya meminimalisir berbagai kerusakan yang ditimbulkan. Bisa kita bayangkan jika anak-anak kita menjadi generasi pemalas, pecandu music, pezina yang sibuk untuk mengoleksi gambar-gambar binatang pezina bahkan sampai gambar yang bergerak. Sungguh ini sangat jauh dari harapan para orang tua dan para pendidik tentunya.

Sebagai sebuah solusi dari adanya peraturan khusus tentang HP yang telah berlaku di pondok pesantren kami, Miftahussalam Banyumas, adalah dengan pengadaan sms centre dimana santri yang yang ingin menghubungi orang tua diberi blangko sms, disitu dia mencantumkan no hp yg dituju dan isi pesan yang ingin disampaikan. Pelayanan telpon satu arah (hanya untuk menerima) pun diupayakan sebagai salah satu opsi jalan keluar dari pelarangan handphone di lingkungan pesantren. Juga beberapa ustadz dan ustadzah yang meminjamkan handphone mereka kepada santri untuk menghubungi orang tua di saat membutuhkan. Inilah diantara contoh-contoh jalan keluar dari pelarangan handphone yang menjadi masalah bagi beberapa santri dan wali santri. 

الأستاذ آدم لودي
معهد السلفية العالي
لتعليم اللغة العربية والعلوم الإسلامية


Marhaban Yaa Ramadhan

Written By h on 24 July 2012 | Tuesday, July 24, 2012


Marhaban Yaa Ramadhan. Tak terasa telah 1 tahun lamanya kita berpisah dengan bulan suci Ramadhan 1432 H. Dan alhamdulillah, kali ini kita masih diberi kesempatan yang sangat berharga oleh Allah untuk kembali dengan tamu agung ini. Waktu terasa berlalu begitu cepat berlalu. Rasanya baru kemarin kita melaksanakan puasa sunnah Syawal, dan sekarang kita sudah kembali dipertemukan dengan bulan nan mulia ini. Alhamdulillah. 

Jum’at, 20 April 2012, Ponpes Miftahussalam Banyumas memulai rangkaian ibadah amaliyah Ramadhan dengan melaksanakan shalat sunnah tarawih bersama-sama di masjid Nurul Islam Ponpes Miftahussalam Banyumas. Dalam kultum yang disampaikan oleh Al-Ustadz Rosjichun, S.Ag selaku pimpinan pesantren pada tarawih pertama ini, beliau mengemukakan alasan-alasan mengapa pesantren akan memulai berpuasa pada hari Jum’at. Dalam kultum tersebut, pimpinan juga menghimbau kepada seluruh santri untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah-ibadah sunnah di bulan suci ini. 

Diantara amalan-amalan yang ditekankan oleh beliau adalah tadarus Al-Qur’an setiap ba’dha shalat fardhu. Para santri dihimbau untuk tadarus Al-Qur’an minimal selama 30 menit setiap ba’dha shalat dhuhur, ashar, dan ‘isya. Selain dari waktu-waktu tersebut, para santri dipersilahkan untuk bertadarus sesuai kemampuannya masing-masing.

Tidak sedikit dari santri yang bertadarus hingga 60 menit lebih. Ini mengindikasikan bahwa para santri memang memiliki semangat yang tinggi dalam meyemarakkan bulan Ramadhan 1433 H ini. Maka tidaklah salah jika seorang tokoh di Indonesia mengatakan “Masa muda masa yang berapi-api”
Semoga, kebiasaan –kebiasaan yang baik ini dapat berlanjut ke depan hingga tahun-tahun yang akan dating. Dan kita semua berharap, semoga hari ini bias lebih baik dari hari kemarin. 

Marhaban Yaa Ramadhan, selamat datang bulan suci Ramadhan 1433 H. [/Ahmad M]

Pengarahan Sholat Khusuf PPPI Miftahussalam Banyumas

Written By h on 10 December 2011 | Saturday, December 10, 2011

         Alhamdulillah, semakin hari Pondok Pesantren kita tercinta semakin semangat utnuk mengamalkan sunnah-suunah yang berlandaskan hadits shohih. Pada kesempatan berbahagia ini, alhamdulillah selepas sholat maghrib petang tadi, Al-Ustadz Kasno Matholi, A.Ma hafidzahullahu ta'ala memberikan pengarahan dan penjelasan tantang sholat khusuf yang insya Alloh akan dilaksanakan langsung selepas sholat 'isya nanti. Dengan merujuk ringkasan sifat sholat khusuf yang ditulis oleh syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, beliau menyampaikan secara mendetail tata cara sholat gerhana,supaya mudah difahami oleh para santri Miftahussalam Banyumas[Akhfiya, 10 Desember 2011].

Ada Apa dengan Asrama Pesantren?

Written By h on 08 December 2011 | Thursday, December 08, 2011

Bentuk pendidikan yang menjadi pilihan Miftahussalam adalah pesantren, karena pesantren memiliki banyak keunggulan dibanding bentuk lembaga pendidikan lainnya.

Dalam pesantren tercipta tripusat pendidikan yang terpadu, yaitu pendidikan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Pesantren bukan hanya menanamkan aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Pesantren bukan hanya mengasah kecerdasan otak dan ketrampilan tangan, tetapi juga kekuatan mental dan kecerdasan spiritual.
Dengan bentuk pesantren inilah Miftahussalam sangat konsisten menerapkan disiplin berasrama bagi para penghuninya. Asrama penuh dengan program pendidikan, bukan sekadar sebagai tempat tidur santri. Dengan sistem asrama, para santri bisa berinteraksi dengan para guru secara lebih efektif dan produktif. Selain itu, santri dapat sepenuhnya terwarnai oleh program-program pendidikan pondok sehingga steril dari pengaruh kultur masyarakat sekitar yang kurang edukatif dan islami. Sistem asrama dapat pula mendidik santri dalam hal kemandirian, leadership, ukhuwah, dan bersosialisasi dengan teman-temannya yang memiliki latar belakang budaya yang beraneka ragam.
Keistimewaan lain dari sistem asrama Miftahussalam adalah mengutamakan metode keteladanan dengan menjadikan kiyai dan guru guru sebagai figur sentral. Asrama Miftahussalam juga menciptakan lingkungan yang kondusif dengan masjid sebagai pusat yang menjiwai seluruh santri.

Maaf Halaman Masih Dalam Proses Editing

Maaf Atas Ketidaknyamana ini, Halaman Masih Dalam Proses Editing, secepatnya kami perbaharui

Objek Study Tour/Rihlah 'Ilmiyah Santri Miftahussalam 2012

Written By h on 07 December 2011 | Wednesday, December 07, 2011

          Sehubungan akan diadakannya agenda tahunan PPPI Miftahussalam, Alhamdulillah siang ini beberapa asatidzah panitia rihlah ilmiyah yang diketuai oleh al-Ustadz Dwi Priyatmoko hafidzohumullohu ta'ala berkumpul di masjid bersama santriwan dan santriwati kelas 2 MTs dan MA guna mengadakan mengadakan musyawarah dengan para santri mengenai objek rihlah.
          Setelah diadakannya pemungutan suara dengan diselingi penayangan video beberapa objek wisata, akhirnya berhasil disepakati bahwa rihlah mendatang kita akan mengunjungi beberapa Objek wisata di kota Bandung Jawa Barat. Diantaranya adalah Pondok Pesantren Suralaya(sebagai transit MCK dan Sholat Shubuh) dilanjutkan mengunjungi Trans Studio Bandung, Pasar Cibaduyut dan beberapa objek lainnya.
          Dengan pertimbangan kenyamanan, Insya Alloh rihlah ilmiyah PPPI Miftahussalam akan diadakan pada tanggal 5-7 Februari 2012 mendatang.[Akhfiya,07 Desember 2011/11 Muharram 1433H]

KEGIATAN EKSTAKURIKULER

Written By h on 05 December 2011 | Monday, December 05, 2011

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PONDOK PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
  • Kajian Kitab (Ust. Kasno Matholi', A.Ma)
  • Qiro'ah
  • Bela Diri Tapak Suci
  • Drum Band (Ust. Kastono, S.Pd)
  • Pramuka (Ustadz & Ustadzah Pembina Pramuka)
  • Keputrian (ustadzah)
  • Desain Grafis (Ust. Iftah Subhan Ramadhan)
  • Teknisi & Jaringan Komputer (Ust.Ahmad Mukti Amrulloh)
  • Khithobah 3 Bahasa [Indonesia, Inggris & 'Arob] (Pengurus Ikatan Santri)
  • Keterampilan Elektronika (Ust.Arif Susanto, S.Pd)
  • Keterampilan Menjahit (Usth. Tanti Nur laela, S.Pd)

Agar Anak Tidak Menjadi Teroris

Written By h on 27 September 2011 | Tuesday, September 27, 2011


Betapa hancur hati kedua orangtua, tatkala dikabarkan kepada mereka ternyata anaknya yang selama ini dikenal sebagai anak baik-baik dan pendiam diciduk aparat kepolisian karena terlibat jaringan terorisme. Orangtua yang lain pun shock begitu mendengar anaknya tewas dalam aksi peledakan.

Sementara itu, teman-temannya serasa tidak percaya mendengar berita bahwa anak yang selama ini mereka kenal sebagai anak baik, supel, dan ramah, ternyata terlibat aksi terorisme!!

Demikianlah, betapa menyedihkan. Nyata jaringan terorisme telah berhasil menyeret anak-anak baik dari putra-putra kaum muslimin dalam aksi biadab yang bertentangan dengan agama dan akal sehat tersebut.

Tentunya, kita bertanya-tanya bagaimana anak-anak muslimin bisa terseret jaringan terorisme? Melalui pintu apa terorisme bisa masuk ke alam pikiran mereka sehingga mereka tertarik dan mau mengikutinya?

Pembaca, kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala…

Akar munculnya terorisme adalah dari paham sempalan Khawarij. Suatu paham ekstrem dalam beragama, yang membuahkan sikap merasa benar sendiri, kemudian serampangan dalam memahami dan mengamalkan dalil-dalil syariat, lepas dari bimbingan para ulama, yang berujung pada pengkafiran semua pihak yang bertentangan dengan pendapatnya, termasuk mengkafirkan pemerintah kaum muslimin.

Gerakan terorisme yang pertama kali muncul dalam sejarah Islam adalah di akhir masa Khilafah ’Utsman bin ’Affan radhiyallahu ‘anhu, yang diprakarsai oleh seorang Yahudi, Abdullah bin Saba’, dengan menampilkan slogan keadilan dan benci kezaliman. Sebagai korban pertama kali adalah sang khalifah Utsman bin ’Affan radhiyallahu ‘anhu sendiri! Kemudian semakin gencar pada masa kekhalifahan ’Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang beliau sendiri pun menjadi korban aksi terorisme tersebut. Merekalah kelompok sempalan Khawarij, yang tumbuh menggerogoti dan menghancurkan Islam. Di atas paham mengkafirkan orang-orang yang bertentangan dengan mereka, dan berlanjut menghalalkan darah mereka, terutama pemerintah muslimin, yang telah mereka vonis sebagai pemerintah kafir. Itu semua mereka lakukan atas nama agama.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari telah memberitakan kemunculan kelompok sesat ini, lengkap dengan ciri-ciri dan sifat-sifatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، يَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang muda-muda umurnya, pendek akalnya. Mereka mengatakan ucapan sebaik-baik manusia. Mereka membaca Al-Qur’an, tapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah menembus binatang buruannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3611, 5057, 6930; Muslim no. 1066)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai:

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيْقَةِ

Mereka adalah sejahat-jahat makhluk.” (HR. Muslim no. 1067)

Maka apabila pada anak-anak kaum muslimin ada kecenderungan mengkritisi pemerintah muslimin, selalu menentang kebijakan pemerintah muslimin, bahkan berani memvonis kafir terhadap pemerintah muslimin tanpa bimbingan para ulama, maka hati-hati dan waspadalah! Ini merupakan bibit paham takfir (mudah mengkafirkan kaum muslimin), yang merupakan benih awal untuk seseorang berani menghalalkan darah pemerintah muslimin dan siapapun yang mereka anggap membela dan mendukung pemerintah. Ujung-ujungnya, mengantarkan mereka untuk berani melakukan aksi kekerasan yang dilabeli sebelumnya sebagai jihad. Inilah awal mula seseorang terseret dalam aksi terorisme.

Kesalahan fatal berikutnya, yang mengantarkan anak-anak kaum muslimin untuk tertarik dengan gerakan terorisme adalah semangat berjihad yang besar dan kebencian yang besar terhadap orang-orang kafir, namun tidak disertai dengan pemahaman yang benar tentang apa itu jihad, bagaimana aturan Islam tentang masalah jihad, serta orang kafir manakah yang boleh untuk diperangi?

Tidak diragukan lagi, bahwa jihad merupakan puncak Islam yang tertinggi. Orang-orang kafir adalah musuh-musuh Islam yang harus dibenci dan diperangi oleh kaum muslimin. Namun, dalam agama Islam ada aturan dan tuntunan yang harus dipahami dengan benar dan tidak boleh dilanggar. Hal inilah yang tidak dipahami dengan baik oleh mereka yang terlibat dalam aksi terorisme tersebut. Karena memang di antara sifat dan ciri-ciri mereka adalah pendek akalnya dan cupet (Bhs. Jawa: dangkal) cara pandangnya. Tak heran bila aksi terorisme (baca: kebodohan) yang mereka lakukan tersebut merusak citra Islam dan mencemarkan nama baik kaum muslimin, terkhusus lagi nama baik orang-orang yang istiqamah di atas agamanya.

Sebagai contoh, bahwa dalam syariat Islam tidak semua orang kafir boleh dibunuh. Kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’min, dalam Islam jiwanya terlindungi, tidak boleh dibunuh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

Barangsiapa membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium aroma wangi jannah (surga). (Padahal) sesungguhnya aroma wangi jannah itu didapati (tercium) sejauh perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 3166, 6914, An-Nasa’i no. 4764, Ibnu Majah no. 2736, dan Ahmad 5/36)

Adapun orang kafir yang boleh diperangi dan dibunuh adalah kafir harbi, yaitu orang-orang kafir yang memerangi muslimin, tidak ada antara muslimin dengan mereka perjanjian, dzimmah, tidak pula jaminan keamanan.

Kita perlu waspada pula, apabila seorang mulai kagum dan mengidolakan tokoh-tokoh teroris semacam Usamah bin Laden, Aiman Azh-Zhawahiri, seraya menganggapnya sebagai tokoh ulama besar yang diikuti ucapan dan fatwa-fatwanya. Sebagai contoh, aktor peledakan bom Bali yang bernama Imam Samudra. Dia menganggap tokoh-tokoh teroris panutannya di atas sebagai ulama dan menyejajarkannya dengan para ulama besar Ahlus Sunnah. Padahal, sifat dasar para khawarij, pelaku aksi teror tersebut ,adalah sama sekali lepas dari bimbingan para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam memahami dan mengaplikasikan dalil-dalil syariat.

Lebih rumit lagi, orang-orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, ternyata bukanlah orang-orang yang jauh dari agama. Sebaliknya mereka adalah orang yang zhahirnya sangat dekat kepada agama, menampakkan syi’ar-syi’ar Islam dalam penampilan dan pakaian mereka, serta sangat rajin beribadah. Bahkan aksi teror yang mereka lakukan tersebut diyakini dalam rangka memperjuangkan Islam dan merupakan bagian dari ajaran Islam!!

Sikap komitmen terhadap ajaran agama, berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sikap yang harus kita jalankan. Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk menjauh atau apriori terhadap Islam dan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sikap berpegang teguh terhadap agama tersebut harus berdasarkan manhaj (metode pemahaman) yang benar, dengan bimbingan para ulama sejati dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Alhamdulillah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan umatnya di atas petunjuk yang sangat jelas. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

وَايْمُ اللهِ قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا وَنَهَارُهَا سَوَاءٌ

Demi Allah, aku tinggalkan kalian di atas (agama) yang terang-benderang. Kondisi malam dan siangnya sama.” (HR. Ibnu Majah no. 5. Lihat Ash-Shahihah no. 688)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menggariskan manhaj yang benar dalam memahami dan mengaplikasikan agama ini, yaitu dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتَلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku), dia akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnah (bimbingan)ku dan sunnah para Khulafa’ Rasyidin sepeninggalku. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi no. 2676. Lihat Ash-Shahihah no. 937)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda tentang jalan yang benar dalam memahami Islam:

مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي

”Jalan/prinsip yang aku (Rasulullah) berada di atasnya hari ini dan juga para sahabatku.” (HR. At-Tirmidzi no. 2641, Ath-Thabarani 1/256. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204)

Jika kita tidak memerhatikan prinsip di atas, akan menyebabkan salah dalam memahami dan mengaplikasikan dalil-dalil agama yang membuahkan sikap ekstrem dan menyimpang dalam beragama.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela sikap ekstrem tersebut dalam sabda beliau:

Binasalah orang-orang yang ekstrem, binasalah orang-orang yang ekstrem, binasalah orang-orang yang ekstrem.” (HR. Muslim no. 2670). Wallahu a’lam.

Dikutip dari www.Asysyariah.com diambil dari www.assalafy.org Penulis : Redaksi Judul: Agar Anak Tidak Menjadi Teroris

Tambahan dari Admin : Bagi antum yang ingin referensi lengkap seputar PENYIMPANGAN TERORISME silahkan kunjungi website ustadz kami yang mulia al-Ustadz Dzulqornain hafidzohulloh di : http://jihadbukankenistaan.com/tentang-penulis

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Written By h on 03 June 2011 | Friday, June 03, 2011

Oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc.

TANPA HAK CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan, mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan komersil dan harus mencantumkan sumbernya.
Sebagian Muslim saat mau shalat ada yang tidak mau bersentuhan dengan istrinya. sebagian lagi sebaliknya, setiap mau berangkat ke masjid untuk shalat tidak lupa mencium kening istrinya, tanpa mengulangi wudhu.
Batal tidaknya wudhu seseorang karena menyentuh wanita memang menjadi perselisihan. Tidak jarang terjadi debat kusir yang tiada ujung pangkalnya. Bukan hanya perbedaan yang menimbulkan pertikaian yang disayangkan, tapi kenekatan dalam memperdebatkan masalah agama yang kebanyakan tidak tahu dasar/sumber hukum para imam/madzhab. Akibatnya hanya pertikaian yang dihasilkan, keegoan untuk mempertahankan sikap, dengan penuh fanatik terhadap apa yang ada dalam madzhab mereka. Seakan agama Islam disekat oleh madzhab yang ada.
Kalau kita mau sedikit mempelajari sumber hukum dan bagaimana para imam/kyai mereka berijtihad, pastilah lambat laun (kita) akan menjadi Muslim yang mengamalkan segala sesuatunya berdasar(kan pada) ilmu. Bila ternyata masing-masing mempunyai dasar hukum dalam amal, dan sama-sama kuat hujjah-nya (alasannya), (maka pada) hakikatnya tidak ada perbedaan itu. Bukankah semua ingin mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? (Bukankah) semua ingin mendapatkan ridha Allah?

Pendapat Madzhab

Para ulama berbeda pendapat, apakah wudhu seseorang batal bila bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram-nya (yang haram dinikahinya)? Para ulama dalam hal ini telah berbeda menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama: Madzhab Syafi’i.1
Berkata as-Syirazi, “Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Bila seseorang menyentuh kulit wanita atau wanita menyentuh kulit pria tanpa adanya sekat, maka wudhu keduanya batal. Dasarnya (adalah) firman Allah Ta’ala,”
أٯ لمستم آلنساﺀفلم تجد واماﺀفتيمموا
Tentang hukum yang disentuh ada dua pendapat, salah satunya juga batal wudhunya. Persentuhan antara lelaki dan perempuan dapat membatalkan wudhu si penyentuh, berati juga membatalkan orang yang disentuh sebagaimana halnya ber-jima’ (berhubungan suami-istri)…2
Dalam beberapa kitab madzhab Syafi’iyah disebutkan beberapa rincian pendapat tersebut antara lain:
  • Berbeda antara orang yang memegang dan yang dipegang. Orang yang memegang batal wudhunya, sedangkan yang dipegang tidak wajib. Namun di tempat lain disebutkan tidak ada perbedaan antara keduanya, baik yang pegang atau dipegang harus berwudhu lagi.3
  • Dibedakan antara istri dan kerabat. Kalau menyentuh istri wajib berwudhu, kerabat lain tidak harus wudhu. Sementara riwayat lainnya tidak dibedakan.
Pendapat kedua: Madzhab Hanafi.4
Menyatakan bahwa wudhu menjadi batal karena sentuhan yang keji/fakhis.
Berkata Ulama Hanafiyah; “Wudhu akan batal dengan sentuhan yang fakhis, maksudnya adalah dengan bertemunya dua farji/kemaluan dengan tanpa pembatas/sekat, dengan penuh syahwat, walaupun tidak didapatkan air (madzi -red) setelahnya.
Berkata Abu Hanifah dan Abu Yusuf; “Terkecuali bila bertemunya dua farji/kemaluan sehingga menyebabkan ereksi, walaupun tidak mengeluarkan madzi.5
Pendapat ketiga: Madzhab Maliki dan Hambali.
Yang menjadikan batal adalah sentuhan disertai dengan syahwat, kalau sekadar menyentuh (saja tanpa disertai syahwat maka) tidak membatalkan.6
Berkata Malikiyah; “Wudhu seorang yang baligh menjadi batal bila menyentuh orang lain -baik laki/wanita- dengan syahwat, walaupun yang disentuh belum baligh. Begitu juga kalau menyentuh istrinya, orang asing, atau mahram-nya, begitu pula kalau menyentuh kuku atau rambut, dengan penghalang, seperti baju… Menyentuh dengan syahwat akan membatalkan wudhu, begitu pula berciuman dengan mulut (bibir), membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Biasanya ciuman disertai dengan syahwat…7
Dalam madzhab ini ada tiga riwayat:8
  • Yang dijadikan ajaran madzhab, sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat.
  • Tidak batal, baik dengan syahwat ataupun tidak, sebagaimana dipilih Ibnu Taimiyyah.
  • Wudhunya batal bila bersentuhan, baik dengan syahwat ataupun tidak. Dikatakan pendapat ini telah dianulir.

Sebab Terjadinya Khilaf9:

  1. Kata “allams” mempunyai makna ganda dalam bahasa Arab.Ini mempengaruhi arti atau penafsiran kata “lams” dalam ayat tersebut. Orang Arab terkadang menggunakan kata “allams” untuk menyentuh menggunakan tangan dan kadang juga berarti jima’.
  2. Adanya perbedaan penafsiran diantara para Salaf. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa “almass” juga digunakan untuk selain makna jima’.10 Sementara penafsiran dari habrul-ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menyelisihi pendapat keduanya, “almass” (elusan), “allamms” (sentuhan), dan “almubasyarah” (sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’.11

Dalil-dalil Rujukan:

Dalil Madzhab Hanafiyah:
Kata “lams” yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6, bahkan ayat ini menjadi dalil bagi setiap madzhab dalam permasalahn ini. Firman Allah Ta’ala (yang artinya):
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Maidah : 6)
Madzhab Abu Hanifah, mengambil pendapat penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma12 yang menyatakan bahwa “lams” dalam ayat tersebut dipahami dengan jima’, bukan sekadar bersentuhan antar kulit, ciuman, baik dengan syahwat ataupun tidak, selama tidak mengeluarkan mani atau madzi.
Berkata Ibnu Assakit; “Bahwa kata al-Lams bila disandingkan dengan kata wanita maksudnya adalah jima’. Kalau orang Arab berkata; ‘Aku telah menyentuh wanita,’ (maka) maksudnya adalah menggaulinya…13
Dalil Madzhab Malikiyah dan Hanabilah:
  • Memadukan penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumadengan beberapa atsar yang menyebutkan bahwa menyentuh tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil jalan tengah. Sentuhan membatalkan bila disertai syahwat, sementara kalau tanpa syahwat tidak membatalkan.Sebagian atsar atau hadits yang dijadikan dalil:
    • Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:“‘Aku pernah tidur di depan Rasu- lullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua kakiku berada di arah kiblat. Ketika, sedang sujud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuhku, maka akupun menarik dua kakiku. Kalau beliau sedang berdiri, maka aku membentangkan keduanya.’ Ia menambahkan; ‘Pada masa itu, rumah-rumah tidak ada lampunya.’14
    • Kaum Muslimin selalu menyentuh istri-istri mereka. Namun tidak ada kutipan riwayat dari mereka yang memerintahkan umat Islam untuk mengulang(i) wudhunya. Pula, tidak ada riwayat yang dinukil dari Sahabat saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau riwayat dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamlangsung bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu karenanya. Justru disebutkan riwayat di as-Sunan bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammencium sebagian istri (beliau) dan (kemudian beliau) tidak berwudhu (lagi).”15
    Derajat hadits terakhir diperdebatkan, namun semua sepakat bahwa tidak ada nukilan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhunya akibat bersentuhan antara kulit seorang lelaki dan wanita.16
Dalil Madzhab Syafi’iyah:
as-Shan‘ani menjelaskan; “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menyentuh selain mahram membatalkan wudhu, ber-hujjah dengan firman Allah; ‘Au La Mastumun-Nisaa,’ sehingga diharuskan berwudhu bila bersentuhan. Mereka juga mengatakan, yang namanya ‘lams’ hakekatnya adalah meng- gunakan tangan, hal ini dikuatkan dengan makna yang terdapat dalam qiraah (Aulamastumun-Nisaa‘a)17, zhahirnya sentuhan kepada (kulit) wanita. Sehingga penetapan lafadznya sesuai dengan makna yang hakiki. Qiraah (Au laa mastumun-nisaa‘a) demikian juga, asalnya tidak ada perbedaan di antara dua qiraah tersebut.18
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa “almass” (sentuhan) itu selain jima’.19
Mereka juga ber-hujjah bahwa hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah dha’if, sementara riwayat yang shahih, yang menyebutkan tentang bersentuhannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ditakwilkan sebagai sentuhan dengan memakai pembatas/sekat.20

Fatawa Ulama:

Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai ciuman kepada istri, apakah membatalkan wudhu atau tidak, menjawab; “Pendapat yang benar bahwa mencium tidaklah membatalkan wudhu, meskipun merasakan kenikmatan/syahwat dan juga tidak membatalkan puasanya.21
Syaikh bin Baz tentangnya menjelaskan; ”…yang benar dalam masalah ini –sesuai dalil yang ada- bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Baik dengan syahwat ataupun tidak, asal tidak keluar sesuatu (mani/madzi, penj). Rasul mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat tanpa mengulang wudhu. Secara asal, batal tidaknya thaharah, yang terlepas dari wudhu berikutnya tidak menjadi wajib kecuali dengan dalil yang selamat dari pertentangan. Para wanita banyak dijumpai di setiap rumah, yang banyak tersentuh oleh lelaki, baik istri atau saudari yang masih mahram. Seandainya sentuhan tersebut dapat membatalkan wudhu niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan dengan jelas…22
Berkata Syaikh ‘Utsaimin; “Maka yang benar, bahwa menyentuh wanita bagaimanapun juga tidaklah membatalkan wudhu. Terkecuali bila keluar sesuatu, sehingga menjadi batal dengan sesuatu yang keluar (dari kemaluannya) tersebut.23
Syaikh Shalih Fauzan mengatakan; “…yang lebih berhati-hati dalam masalah ini, adalah pendapat yang ketiga (yakni, bila menyentuh dengan syahwat, wudhunya batal, bila tanpa syahwat maka tidak menjadi batal). Karena dengan syahwat dimungkinkan/biasanya akan keluar sesuatu (dari kemaluannya), dan bila tanpa syahwat maka tidaklah membatalkan wudhunya, karena biasanya tidaklah keluar sesuatu.24

Kesimpulan:

Dalam masalah ini para ulama, terutama madzhab empat imam, berbeda pendapat. Masing-masing mempunyai landasan hukum. Diluar lemah atau tidaknya landasan atau dasar tersebut, kita dituntut untuk melihat mana yang lebih kuat. Dengan mencoba menilik dalil-dalil dan alasan-alasan yang dikemukakan, kita dapat menentukan mana yang akan dipilih.
Dengan begitu diharapkan kita menjadi Muslim yang terbiasa beribadah dengan landasan ilmu dan ketakwaan, bukan karena fanatik kelompok atau sekadar kebiasaan yang telah mengakar. Kita akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita kerjakan.
Disusun oleh Ust. Mu’tashim, Lc.

Maraji’:

  • al-Fiqh al-Islami, Prof. DR. Wahbah Zuhaili, Darul Fikr.
  • Subulus Salam, Imam Shan‘ani, tahqiq; Muhammad Subhi Hasan Halaq, Dar Ibnul Jauzi.
  • Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal, al-Maktabah at-Tauqifiyyah.
  • Nailul-Authar, Syaukani, Darul-Hadits.
  • Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah Jami’ah Islamiyah Madinah. DR. Abdullah Zahim.
  • Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Darul ‘Ashimah.
  • Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz. Muassasah al-Haramain al-Khairiyyah.
  • Syarhul-Mumti‘, Syaikh al-’Utsaimin, Darul-Jauzi.
  • al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, Dar ‘Asl.
Catatan Kaki:
  1. ^ Juga menjadi pendapat Ibnu Mas‘ud, Ibnu Umar, az-Zuhri (lihat al-Majmu’ : 2/30).
  2. ^ Lihat Majmu‘ Syarh al-Muhadzab : 2/20.
  3. ^ Lihat al-Majmu’ : 2/27.
  4. ^ Pendapat ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, ‘Atha‘, Thawus, Abu Yusuf.
  5. ^ Lihat Nail, halaman 218.
  6. ^ (Lihat al-Fiqh al-Islami/1/427).
  7. ^ (Lihat al-Fiqh al-Islami: 1/428, Mudawwanatul-Kubra dalam masalah “mulamasah danqublah”).
  8. ^ (Lihat al-Majmu’ : 2/30). as-Syarhu Kabir : 2/47, Syarhul-Kabir ma‘a Inshaf : 2/42.
  9. ^ Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah, Jami’ah Islamiyah, DR. ‘Abdullah Zahim.
  10. ^ Tafsir ath-Thabari (1/502) dengan sanad yang shahih.
  11. ^ Isnad-nya shahih. Tafsir ath-Thabari (9581), Ibnu Abi Syaibah (1/166).
  12. ^ (Lihat Subulus-Salam : 1/ 261), Zadul-Masir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul-Jauzi : 2/92, Thabari : 4/ 101-103).
  13. ^ (Lihat al-Fiqh Islami : 1/429).
  14. ^ Shahih al-Bukhari (382), Muslim (272) dan lainnya.
  15. ^ Ulama hadits menilainya mengandung kelemahan. Diriwayatkan Abu Dawud (178), an-Nasai (1/104), dan ulama masa lalu mempermasalahkannya. Lihat Sunan ad-Daruquthni(1/135-142).
  16. ^ Majmu’ al-Fatawa (21/410, 20/222) dan halaman-halaman lainnya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah : 1/140.
  17. ^ Dengan lam pendek, pent.
  18. ^ Akan tetapi hujjah ini dapat dijawab, bahwa makna lafal yang hakiki dapat dipalingkan kepada makna yang majazi dengan menggunakan qarinah/penguat. Disini dipalingkannya mulamasah kepada makna jima’, begitu juga dengan makna lams.Qarinah pemaling adalah hadits ‘Aisyah dalam bab ini. Lihat Subulus-Salam : 1/260, al-Fiqh Islami :1/431.
  19. ^ Shahih, Tafsir ath-Thabari (1/502) dengan sanad-sanad yang shahih. Namun habru al-’Ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyelisihi pendapat mereka berdua dengan menyatakan; “al-mass” (elusan), dan “al-lamms” (sentuhan) dan “al-mubasyarah”(sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan kinayah (bahasa halus) pada sesuatu sesuai yang dikehendaki. (LihatTafsir ath-Thabari (9581), Ibnu Abi Syaibah (1/166), dengan isnad yang shahih). Tidak disangsikan lagi, kalau penafsirannya lebih diutamakan daripada penjelasan orang lain.Ditambah lagi, ayat tersebut memuat dalil tentang itu. Firman Allah Ta’ala; “ya ayyuhal ladziyna ‘amanu idza qumtum ilash-shalawaati faghsilu,” itu adalah thaharah (cara bersuci) dengan air dari hadats kecil. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala meneruskan firman-Nya; “wa in kuntum junuban fat-thahharu.” Ini merupakan jenis thaharah untuk hadats besar. Setelah itu, Allah berfirman; “wa in kuntum mardhaa au ‘alaa safarin au jaa’a ahadum minkum minal ghaaithi au lamastumun-nisaa falam tajidu maa’an fatayammamu.” Firman Allah “fa tayammamu” berfungsi sebagai pengganti bagi dua jenis thaharah tadi. Maka firman Allah Subhanahu wa Ta’alaau jaa’a ahadum minkum minal ghaaithi” berperan sebagai penjelas faktor penyebab thaharah yang kecil, sementara firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “au lamastumun-nisaa” berfungsi menjelaskan faktor dilakukannya thaharah kubra (yang besar). {Lihat asy-Syarhu al-Mumti’ (1/239), dan pernyataan serupa ada di al-Ausath (1/128)}.Dan hendaknya diketahui bahwa tafsiran asy-Syafi’i sendiri atas makna “al-mass” saat menafsiri ayat yang mulia itu tidak bersifat pasti dan tegas. Sebab yang tampak dari penjelasannya, ia menyebutkannya dengan sangat hati-hati. Beliau berkata di al-’Umm (1/12) setelah membawakan ayat tersebut; “Seakan-akan Allah mewajibkan wudhu dari buang air besar dan mewajibkannya dari persentuhan (antar kulit). Allah menyebutkannya beriringan dengan buang air besar setelah penyebutan jinabat, sehingga persentuhan ini lebih condong dilakukan dengan tangan, dan ciuman itu bukan (mengharuskan) jinabat.”Ibnu ‘Abdil-Barr mendukung pernyataan di atas dengan kutipannya dari asy-Syafi’i sendiri yang berkata; “Apabila hadits Ma’bat bin Nubatah dalam masalah ciuman terbukti shahih, saya tidak berpandangan keharusan berwudhu darinya (ciuman) dan persentuhan.al-Hafizh menukil pernyataan yang sama di at-Talkhish halaman 44.
    Hadits Ma’bat bin Nubatah, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam mencium istri-istri beliau sebelum berangkat shalat. Tatkala asy-Syafi’i menyandarkan hukum dalam masalah ini pada ketetapannya sebagai hadits shahih, maka ini menunjukkan keragu-raguannya dalam menafsiri ayat yang dimaksud.. (sebagaimana dinukil dari kitab Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim, cetakan al-Maktabah at-Taufiqiyyah).
  20. ^ Kemudian dijawab pula mengenai perkataan Ibnu Hajar di Fathul-Bari, yang ingin memalingkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau telah menyentuh kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau shalat, diperkirakaan sentuhan yang terjadi adalah dengan menggunakan pembatas, atau hal tersebut dikhususkan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pentakwilan ini adalah pentakwilan yang jauh karena bertentangan dengan dzahir hadits. Padahal ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah menafsirkan kata mulamasah dengan jima’, begitu pula dengan apa yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. (Lihat Subulus-Salam : 1/261).
  21. ^ Lihat Fatawa Lajnah Daimah : 2/269.
  22. ^ Lihat Majmu Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz : 10/135-140.
  23. ^ Syarhul-Mumti‘, 1/291, ‘Utsaimin.
  24. ^ al-Muntaqha min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan : 3/15.
 
Support : Miftahussalam Islamic Boarding School | Banyumas | Jawa Tengah
Copyright © 2011. MIFTAHUSSALAM - All Rights Reserved
Designed by ADAM LODIE 2012
From CREATIDIE Galleries to Make Your Design