Kami hadirkan sebuah video Motivasi untuk menghafal Al-Qur'an yang disampaikan oleh seorang ulama timur tengah yakni Syaikh Wahid Abdussalam Bali. Siapa pun anda, apa pun profesi anda bukan lah suatu hal yang sulit bagi anda untuk menghafal Al-Qur'an. Perlu bukti, simak dan dengarkan paparan singkat nasihat dan motivasi dari beliau terkait metode menghafal Al-Qur'an. Selamat menyaksikan...
Latest Post
Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Monday, November 05, 2012
Motivasi & Nasihat Menghafal Al-Qur'an
Written By h on 05 November 2012 | Monday, November 05, 2012
Label:
Admin,
Akhlak,
berita,
Dewan Ustadz,
Ibadah,
Ikatan Santri,
Islami,
Kegiatan,
Kepesantrenan,
Komunitas,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
pendidikan,
ramadhan
Monday, November 05, 2012
Raudhah
Walhamdulillah, Miftahussalamsite kembali menghadirkan halaman yang berisi khazanah keilmuwan dengan harapan bisa diambil manfaatnya oleh para pembaca.
- Download Murattal Al-Qur'an Syaikh Mahir Al-Mu'aiqiliy-hafidzahullah- (Imam Masjidil Haram)
- Motivasi dan Nasihat Menghafal Al-Qur'an (Hot...!!!)
- Berita Heboh Saudi Gusur Makam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
- Download Audio: Sejarah Berdarah Sekte Syi’ah – Membongkar Koleksi Dusta Syaikh Idahram (Ustadz Firanda Andirja, M.A.)
- SODA 3D PDF Reader, cara seru baca Kitab & Buku
- Membuat File PDF dengan WORD
- Download MP3 Alfiyah Ibnu Malik (untuk membantu muraja'ah hafalan Alfiyah)
- Generasi Muda Hendak Ke Mana ???
Label:
Akhlak,
Aqidah,
Hadits,
Home,
Ibadah,
Islami,
Kajian Islam,
Kepesantrenan,
Komunitas,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
pendidikan,
ramadhan,
sejarah,
Tafsir
Monday, November 05, 2012
Download Murattal Al-Qur'an Syaikh Mahir Al-Mu'aiqiliy (Imam Masjidil Haram)
Alhamdulillah, kali ini kami
hadirkan untuk Anda lantunan tilawah Al-Qur’an yang dibaca oleh Syaikh
Mahir Al-Mu’aiqily -hafizhahullah-. Beliau merupakan Imam di
Masid Al-Haram, Makkah, Saudi Arabia. Rekaman ini kami hadirkan dari
situs www.almuaiqly.com yang merupakan situs yang berisi kumpulan bacaan
Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Syaikh. Alunan suara beliau yang begitu
khas, disamping itu, bacaan ini sangat mudah untuk membantu muraja'ah seorang haafidz Al-Qur'an yang sudah maupun sedang menyelesaikan hafalannya....Semoga bisa menjadikan kita lebih semangat untuk mentadabburi
Al-Qur’an, menghafal dan mengamalkannya, bi idznillah.
| Nama File | Download |
| 001_AlFatehah.mp3 | 001_AlFatehah.mp3 |
| 002_AlBaqarah.mp3 | 002_AlBaqarah.mp3 |
| 003_AllEmran.mp3 | 003_AllEmran.mp3 |
| 004_AnNisaa.mp3 | 004_AnNisaa.mp3 |
| 005_AlMaEidah.mp3 | 005_AlMaEidah.mp3 |
| 006_AlAnaam.mp3 | 006_AlAnaam.mp3 |
| 007_AlAaraf.mp3 | 007_AlAaraf.mp3 |
| 008_AlAnfal.mp3 | 008_AlAnfal.mp3 |
| 009_AtTaubah.mp3 | 009_AtTaubah.mp3 |
| 010_Yunus.mp3 | 010_Yunus.mp3 |
| 011_Hud.mp3 | 011_Hud.mp3 |
| 012_Yusuf.mp3 | 012_Yusuf.mp3 |
| 013_ArRaad.mp3 | 013_ArRaad.mp3 |
| 014_Ibrahim.mp3 | 014_Ibrahim.mp3 |
| 015_AlHijr.mp3 | 015_AlHijr.mp3 |
| 016_AnNahl.mp3 | 016_AnNahl.mp3 |
| 017_AlIsraa.mp3 | 017_AlIsraa.mp3 |
| 018_AlKahf.mp3 | 018_AlKahf.mp3 |
| 019_Maryam.mp3 | 019_Maryam.mp3 |
| 020_TaHa.mp3 | 020_TaHa.mp3 |
| 021_AlAnbiyaa.mp3 | 021_AlAnbiyaa.mp3 |
| 022_AlHajj.mp3 | 022_AlHajj.mp3 |
| 023_AlMuminun.mp3 | 023_AlMuminun.mp3 |
| 024_AnNur.mp3 | 024_AnNur.mp3 |
| 025_AlFurqan.mp3 | 025_AlFurqan.mp3 |
| 026_AshShuaraa.mp3 | 026_AshShuaraa.mp3 |
| 027_AnNaml.mp3 | 027_AnNaml.mp3 |
| 028_AlQasas.mp3 | 028_AlQasas.mp3 |
| 029_AlAnkabut.mp3 | 029_AlAnkabut.mp3 |
| 030_ArRum.mp3 | 030_ArRum.mp3 |
| 031_Luqman.mp3 | 031_Luqman.mp3 |
| 032_AsSajdah.mp3 | 032_AsSajdah.mp3 |
| 033_AlAhzab.mp3 | 033_AlAhzab.mp3 |
| 034_Sabaa.mp3 | 034_Sabaa.mp3 |
| 035_Fatir.mp3 | 035_Fatir.mp3 |
| 036_YaSin.mp3 | 036_YaSin.mp3 |
| 037_AsSaffat.mp3 | 037_AsSaffat.mp3 |
| 038_Sad.mp3 | 038_Sad.mp3 |
| 039_AzZumar.mp3 | 039_AzZumar.mp3 |
| 040_Ghafir.mp3 | 040_Ghafir.mp3 |
| 041_Fussilat.mp3 | 041_Fussilat.mp3 |
| 042_AshShura.mp3 | 042_AshShura.mp3 |
| 043_AzZukhruf.mp3 | 043_AzZukhruf.mp3 |
| 044_AdDukhan.mp3 | 044_AdDukhan.mp3 |
| 045_AlJathiyah.mp3 | 045_AlJathiyah.mp3 |
| 046_AlAhqaf.mp3 | 046_AlAhqaf.mp3 |
| 047_Muhammad.mp3 | 047_Muhammad.mp3 |
| 048_AlFath.mp3 | 048_AlFath.mp3 |
| 049_AlHujurat.mp3 | 049_AlHujurat.mp3 |
| 050_Qaf.mp3 | 050_Qaf.mp3 |
| 051_AdhDhariyat.mp3 | 051_AdhDhariyat.mp3 |
| 052_AtTur.mp3 | 052_AtTur.mp3 |
| 053_AnNajm.mp3 | 053_AnNajm.mp3 |
| 054_AlQamar.mp3 | 054_AlQamar.mp3 |
| 055_ArRahman.mp3 | 055_ArRahman.mp3 |
| 056_AlWaqiaah.mp3 | 056_AlWaqiaah.mp3 |
| 057_AlHadied.mp3 | 057_AlHadied.mp3 |
| 058_AlMujadilah.mp3 | 058_AlMujadilah.mp3 |
| 059_AlHashr.mp3 | 059_AlHashr.mp3 |
| 060_AlMumtahanah.mp3 | 060_AlMumtahanah.mp3 |
| 061_AsSaff.mp3 | 061_AsSaff.mp3 |
| 062_AlJumuaah.mp3 | 062_AlJumuaah.mp3 |
| 063_AlMunafiqun.mp3 | 063_AlMunafiqun.mp3 |
| 064_AtTaghabun.mp3 | 064_AtTaghabun.mp3 |
| 065_AtTalaq.mp3 | 065_AtTalaq.mp3 |
| 066_AtTahrim.mp3 | 066_AtTahrim.mp3 |
| 067_AlMulk.mp3 | 067_AlMulk.mp3 |
| 068_AlQalam.mp3 | 068_AlQalam.mp3 |
| 069_AlHaqqah.mp3 | 069_AlHaqqah.mp3 |
| 070_AlMaarij.mp3 | 070_AlMaarij.mp3 |
| 071_Nuh.mp3 | 071_Nuh.mp3 |
| 072_AlJinn.mp3 | 072_AlJinn.mp3 |
| 073_AlMuzzammil.mp3 | 073_AlMuzzammil.mp3 |
| 074_AlMuddaththir.mp3 | 074_AlMuddaththir.mp3 |
| 075_AlQiyamah.mp3 | 075_AlQiyamah.mp3 |
| 076_AlEnsan.mp3 | 076_AlEnsan.mp3 |
| 077_AlMursalat.mp3 | 077_AlMursalat.mp3 |
| 078_AnNabaa.mp3 | 078_AnNabaa.mp3 |
| 079_AnNaziaat.mp3 | 079_AnNaziaat.mp3 |
| 080_Abasa.mp3 | 080_Abasa.mp3 |
| 081_AtTakwir.mp3 | 081_AtTakwir.mp3 |
| 082_AlIEnfitar.mp3 | 082_AlIEnfitar.mp3 |
| 083_AlMutaffifin.mp3 | 083_AlMutaffifin.mp3 |
| 084_AlInshiqaq.mp3 | 084_AlInshiqaq.mp3 |
| 085_AlBuruj.mp3 | 085_AlBuruj.mp3 |
| 086_AtTariq.mp3 | 086_AtTariq.mp3 |
| 087_AlAala.mp3 | 087_AlAala.mp3 |
| 088_AlGhashiyah.mp3 | 088_AlGhashiyah.mp3 |
| 089_AlFajr.mp3 | 089_AlFajr.mp3 |
| 090_AlBalad.mp3 | 090_AlBalad.mp3 |
| 091_AshShams.mp3 | 091_AshShams.mp3 |
| 092_AlLail.mp3 | 092_AlLail.mp3 |
| 093_AdDuha.mp3 | 093_AdDuha.mp3 |
| 094_AshSharh.mp3 | 094_AshSharh.mp3 |
| 095_AtTin.mp3 | 095_AtTin.mp3 |
| 096_AlAlaq.mp3 | 096_AlAlaq.mp3 |
| 097_AlQadr.mp3 | 097_AlQadr.mp3 |
| 098_AlBayyinah.mp3 | 098_AlBayyinah.mp3 |
| 099_AzZalzalah.mp3 | 099_AzZalzalah.mp3 |
| 100_AlAadiyat.mp3 | 100_AlAadiyat.mp3 |
| 101_AlQariaah.mp3 | 101_AlQariaah.mp3 |
| 102_AtTakathur.mp3 | 102_AtTakathur.mp3 |
| 103_AlAsr.mp3 | 103_AlAsr.mp3 |
| 104_AlHumazah.mp3 | 104_AlHumazah.mp3 |
| 105_AlFil.mp3 | 105_AlFil.mp3 |
| 106_Quraish.mp3 | 106_Quraish.mp3 |
| 107_AlMaaun.mp3 | 107_AlMaaun.mp3 |
| 108_AlKauthar.mp3 | 108_AlKauthar.mp3 |
| 109_AlKafirun.mp3 | 109_AlKafirun.mp3 |
| 110_AnNasr.mp3 | 110_AnNasr.mp3 |
| 111_AlMasad.mp3 | 111_AlMasad.mp3 |
| 112_AlIkhlas.mp3 | 112_AlIkhlas.mp3 |
| 113_AlFalaq.mp3 | 113_AlFalaq.mp3 |
| 114_AnNas.mp3 | 114_AnNas.mp3 |
Thursday, October 25, 2012
Inilah beberapa penyimpangan nyata yang penulis dapat sebutkan untuk mewakili berbagai jenis penyimpangan seputar penggunaan handphone bagi kaum santri. Tentu saja, dalam menguraikan hal ini, penulis memperhatikan maslahat dan mafsadat, kebaikan dan keburukan yang terkandung di dalam penggunaan handphone. Ini pulalah yang menjadi dasar landasan dalam memutuskan HARAMnya penggunaan handphone bagi santri Pondok Pesantren Pendidikan Islam Miftahussalam Banyumas. Sehingga sebagai upaya membendung arus pemikiran barat yang semakin hari semakin mengikis kehidupan religi kaum muslimin dari fithrahnya sebagai hamba-hamba yang dicipta untuk beribadah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan melaksanakan rangkaian-rangkaian ibadahnya, maka diputuskanlah tentang "Larangan bagi wali santri untuk memberikan HP kepada putra-putrinya selama menempuh pendidikan di Pesantren Miftahussalam."
Studi Kritis “HANDPHONE/TABLET/SMARTPHONE” bagi kaum santri (sebuah studi nyata berdasar fakta selama 8 tahun lebih)
Written By h on 25 October 2012 | Thursday, October 25, 2012
Bismillah.
Hanphone yang juga disebut telepon genggam dalam bahasa kita,
merupakan sebuah anugerah nikmat yang luar biasa dari Allah subhanahu wa ta’ala,
yang dengannya kemudahan bermu’amalah sesama manusia dari berbagai penjuru bumi
bisa terhubung dalam hitungan detik. Keadaan ini sangat jauh jika dibandingkan
dengan kondisi sekian puluh tahun yang lalu atau sekian abad silam dimana
surat masih menjadi wasilah utama untuk menyampaikan pesan maupun kabar kepada
orang lain. Bahkan tidak sedikit diantara mereka harus pergi langsung dengan
berjalan kaki untuk bisa menyampaikan suatu pesan kepada orang yang dituju.
Seiring dengan perkembangan zaman yang terus menerus mengalami kemajuan di berbagai lininya, ditandai dengan dijadikannya kemajuan tersebut sebagai media unjuk kekuatan antar Negara, hingga kemajuan dunia teknologi pun tidak lepas dari sergapannya sebagai senjata untuk saling unjuk kekuatan, subhanallah.... kita melihat beberapa tahun yang lalu sebelum merebaknya hanphone, kita melihat maraknya penggunaan
pager sebagai media transformasi pesan singkat… Tidak lama setelah itu, muncullah handphone meskipun masih berlayar monochrome… Semakin hari semakin berkembanglah teknologi handphone monochrome menjadi
handphone yang menawarkan layar berwarna… semakin hari semakin menantang para
ilmuwan hingga bermunculanlah smartphone yang menawarkan berbagai keunggulan
fitur, seperti kemudahan berselancar di dunia maya, seolah-olah dunia berada
dalam genggaman tangan.
Berbagai lapisan
masyarakat pun kini dapat menikmati berbagai jenis handphone maupun smartphone
dengan mudahnya, mulai dari harga ecek-ecek puluhan ribu rupiah hingga kelas puluhan juta rupiah, itulah bukti nyata ketatnya persaingan teknologi di hari ini, siapa hebat dia berkuasa, siapa lemah dia jatuh. Maka tak aneh jika
dulu…dulu… di masa kanak-kanak, kita hanya mengenal petak umpat, gobak sodor dan
berbagai permainan tradisional lainnya keadaannya bertolak belakang dengan
anak-anak di zaman ini. Anak-anak TK pun
tidak sedikit yang sibuk menggenggam handphone. Seringkali penulis mendapati
anak-anak dibawah 6 tahun duduk-duduk bersama teman-teman kecil lainnya dengan
menggenggam handphone sesekali terdengar lantunan music yang ngetrend saat ini.
Lebih tinggi lagi tingkatan umurnya, banyak yang mulai mengenal facebook…. Fesbuk…ya
begitu kita mengatakannya, sebuah media jejaring social, yang kita ikut
terjebak di dalam jaring tersebut, dan tulisan ini berlepas dari berbagai
opini positif negatifnya facebook karena penulis yakin lebih besar sisi
negatifnya dengan melihat realita yang ada. Dan semua kembali kepada
masing-masing pemilik akun facebook. Wallahu a’lam.
Kembali ke topik
pembahasan, tentang urgenitas handphone bagi kaum santri. Dalam sebuah studi
nyata berdasarkan fakta, kita bisa menarik beberapa kesimpulan penting dari
penyimpangan penggunaannya bagi kaum santri. Diantaranya :
Sebuah kedustaan menggunakan handphone ketika beralasan
untuk memudahkan komunikasi dengan orang tua. Karena pada kenyataannya, penggunaan Handphone tersebut untuk
menghubungi teman lawan jenis yang “Spesial” bagi si pengguna. Dengan penawaran fitur canggih,
menyibukkan santri dari belajar sebagai tugas utamanya berangkat ke pesantren,
entah itu dengan sibuk mendengarkan music, video, televise, facebook, twitter, sms,
bbm dan berbagai layanan yang disertakan di dalam hp. Penyimpangan ronahi dan
psikis bagi sebagian santri yang menggunakannya untuk menyaksikan video-video
binatang pezina. Na'udzubillahi min dzalik wa nas alullahal 'afwa wal 'aafiyah... Di lain kasus, kerap terjadi kehilangan Handphone sebagai imbas dari munculnya penyakit iri dan hasad. Inilah buah dari lemahnya iman seseorang yang tidak kuat ketika matanya merasa silau melihat sinar dunia yang begitu menyilaukan...
Inilah beberapa penyimpangan nyata yang penulis dapat sebutkan untuk mewakili berbagai jenis penyimpangan seputar penggunaan handphone bagi kaum santri. Tentu saja, dalam menguraikan hal ini, penulis memperhatikan maslahat dan mafsadat, kebaikan dan keburukan yang terkandung di dalam penggunaan handphone. Ini pulalah yang menjadi dasar landasan dalam memutuskan HARAMnya penggunaan handphone bagi santri Pondok Pesantren Pendidikan Islam Miftahussalam Banyumas. Sehingga sebagai upaya membendung arus pemikiran barat yang semakin hari semakin mengikis kehidupan religi kaum muslimin dari fithrahnya sebagai hamba-hamba yang dicipta untuk beribadah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan melaksanakan rangkaian-rangkaian ibadahnya, maka diputuskanlah tentang "Larangan bagi wali santri untuk memberikan HP kepada putra-putrinya selama menempuh pendidikan di Pesantren Miftahussalam."
Sebuah masalah
yang timbul, sungguh tidak bijak jika mereka yang mengetauhinya untuk tutup
mata ataupun tutup telinga disertai sembunyi tangan dengan cara tidak peduli serta tidak
mau menyampaikan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga sebagai
bentuk ibadah kepada Allah, upaya nasehat menasehati antar pendidik dan peserta didik
pun bisa ditempuh. Namun adakalanya ketegasan harus bersikap sebagai upaya
perbaikan ummat, maka tidak aneh jika ada sedikit upaya tegas yang diberlakukan
seperti penyitaan handphone, bahkan sampai tingkatan pemusnahan. Dan semua ini
diberlakukan sebagai upaya meminimalisir berbagai kerusakan yang ditimbulkan. Bisa kita
bayangkan jika anak-anak kita menjadi generasi pemalas, pecandu music, pezina
yang sibuk untuk mengoleksi gambar-gambar binatang pezina bahkan sampai gambar
yang bergerak. Sungguh ini sangat jauh dari harapan para orang tua dan para
pendidik tentunya.
Sebagai sebuah solusi dari adanya peraturan khusus tentang HP yang telah berlaku di pondok pesantren kami, Miftahussalam Banyumas, adalah dengan pengadaan sms centre dimana santri yang yang ingin menghubungi orang tua diberi blangko sms, disitu dia mencantumkan no hp yg dituju dan isi pesan yang ingin disampaikan. Pelayanan telpon satu arah (hanya untuk menerima) pun diupayakan sebagai salah satu opsi jalan keluar dari pelarangan handphone di lingkungan pesantren. Juga beberapa ustadz dan ustadzah yang meminjamkan handphone mereka kepada santri untuk menghubungi orang tua di saat membutuhkan. Inilah diantara contoh-contoh jalan keluar dari pelarangan handphone yang menjadi masalah bagi beberapa santri dan wali santri.
Sebagai sebuah solusi dari adanya peraturan khusus tentang HP yang telah berlaku di pondok pesantren kami, Miftahussalam Banyumas, adalah dengan pengadaan sms centre dimana santri yang yang ingin menghubungi orang tua diberi blangko sms, disitu dia mencantumkan no hp yg dituju dan isi pesan yang ingin disampaikan. Pelayanan telpon satu arah (hanya untuk menerima) pun diupayakan sebagai salah satu opsi jalan keluar dari pelarangan handphone di lingkungan pesantren. Juga beberapa ustadz dan ustadzah yang meminjamkan handphone mereka kepada santri untuk menghubungi orang tua di saat membutuhkan. Inilah diantara contoh-contoh jalan keluar dari pelarangan handphone yang menjadi masalah bagi beberapa santri dan wali santri.
الأستاذ آدم لودي
معهد السلفية العالي
لتعليم اللغة العربية والعلوم الإسلامية
Link Terkait Pemusnahan HP : http://www.miftahussalam.web.id/2012/07/senin-16-juli-2012-merupakan-hari.html
Label:
Admin,
Akhlak,
Dewan Ustadz,
Home,
Ibadah,
Ikatan Santri,
Islami,
Kepesantrenan,
Kerjasama,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
Materi,
pendidikan
Tuesday, July 24, 2012
Marhaban Yaa Ramadhan
Written By h on 24 July 2012 | Tuesday, July 24, 2012
Marhaban Yaa Ramadhan. Tak terasa telah 1 tahun lamanya kita
berpisah dengan bulan suci Ramadhan 1432 H. Dan alhamdulillah, kali ini kita
masih diberi kesempatan yang sangat berharga oleh Allah untuk kembali dengan
tamu agung ini. Waktu terasa berlalu begitu cepat berlalu. Rasanya baru kemarin
kita melaksanakan puasa sunnah Syawal, dan sekarang kita sudah kembali
dipertemukan dengan bulan nan mulia ini. Alhamdulillah.
Jum’at, 20 April 2012, Ponpes Miftahussalam Banyumas memulai
rangkaian ibadah amaliyah Ramadhan dengan melaksanakan shalat sunnah tarawih
bersama-sama di masjid Nurul Islam Ponpes Miftahussalam Banyumas. Dalam kultum
yang disampaikan oleh Al-Ustadz Rosjichun, S.Ag selaku pimpinan pesantren pada
tarawih pertama ini, beliau mengemukakan alasan-alasan mengapa pesantren akan
memulai berpuasa pada hari Jum’at. Dalam kultum tersebut, pimpinan juga
menghimbau kepada seluruh santri untuk berlomba-lomba memperbanyak
ibadah-ibadah sunnah di bulan suci ini.
Diantara amalan-amalan yang ditekankan oleh beliau adalah tadarus
Al-Qur’an setiap ba’dha shalat fardhu. Para santri dihimbau untuk tadarus
Al-Qur’an minimal selama 30 menit setiap ba’dha shalat dhuhur, ashar, dan ‘isya.
Selain dari waktu-waktu tersebut, para santri dipersilahkan untuk bertadarus
sesuai kemampuannya masing-masing.
Tidak sedikit dari santri yang bertadarus hingga 60 menit
lebih. Ini mengindikasikan bahwa para santri memang memiliki semangat yang
tinggi dalam meyemarakkan bulan Ramadhan 1433 H ini. Maka tidaklah salah jika
seorang tokoh di Indonesia mengatakan “Masa muda masa yang berapi-api”
Semoga, kebiasaan –kebiasaan yang baik ini dapat berlanjut
ke depan hingga tahun-tahun yang akan dating. Dan kita semua berharap, semoga
hari ini bias lebih baik dari hari kemarin.
Marhaban Yaa Ramadhan, selamat datang bulan suci Ramadhan
1433 H. [/Ahmad M]
Saturday, December 10, 2011
Pengarahan Sholat Khusuf PPPI Miftahussalam Banyumas
Written By h on 10 December 2011 | Saturday, December 10, 2011
Alhamdulillah, semakin hari Pondok Pesantren kita tercinta semakin semangat utnuk mengamalkan sunnah-suunah yang berlandaskan hadits shohih. Pada kesempatan berbahagia ini, alhamdulillah selepas sholat maghrib petang tadi, Al-Ustadz Kasno Matholi, A.Ma hafidzahullahu ta'ala memberikan pengarahan dan penjelasan tantang sholat khusuf yang insya Alloh akan dilaksanakan langsung selepas sholat 'isya nanti. Dengan merujuk ringkasan sifat sholat khusuf yang ditulis oleh syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, beliau menyampaikan secara mendetail tata cara sholat gerhana,supaya mudah difahami oleh para santri Miftahussalam Banyumas[Akhfiya, 10 Desember 2011].
Friday, December 09, 2011
Tahfidzul Qur'an
Reuni Akbar Miftahussalam 2012
Aktivitas Harian Santri
Lomba Cerdas Cermat Siroh Nabawiyah
GALLERY FOTO PONDOK PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
Written By h on 09 December 2011 | Friday, December 09, 2011
GALLERY FOTO PONDOK PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
Tahfidzul Qur'an
Miftahussalam Home Event 20
Label:
Admin,
berita,
BROSUR,
Dewan Ustadz,
Ibadah,
Jadwal Kegiatan Santri,
Kegiatan,
Kepesantrenan,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
pendidikan,
Pramuka,
ramadhan
Thursday, December 08, 2011
Ada Apa dengan Asrama Pesantren?
Written By h on 08 December 2011 | Thursday, December 08, 2011
Bentuk pendidikan yang menjadi pilihan Miftahussalam adalah pesantren,
karena pesantren memiliki banyak keunggulan dibanding bentuk lembaga
pendidikan lainnya.
Dalam pesantren tercipta tripusat pendidikan yang terpadu, yaitu
pendidikan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Pesantren bukan hanya
menanamkan aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik.
Pesantren bukan hanya mengasah kecerdasan otak dan ketrampilan tangan,
tetapi juga kekuatan mental dan kecerdasan spiritual.
Dengan bentuk pesantren inilah Miftahussalam sangat konsisten menerapkan
disiplin berasrama bagi para penghuninya. Asrama penuh dengan program
pendidikan, bukan sekadar sebagai tempat tidur santri. Dengan sistem
asrama, para santri bisa berinteraksi dengan para guru secara lebih
efektif dan produktif. Selain itu, santri dapat sepenuhnya terwarnai
oleh program-program pendidikan pondok sehingga steril dari pengaruh
kultur masyarakat sekitar yang kurang edukatif dan islami. Sistem asrama
dapat pula mendidik santri dalam hal kemandirian, leadership, ukhuwah,
dan bersosialisasi dengan teman-temannya yang memiliki latar belakang budaya yang beraneka ragam.
Keistimewaan lain dari sistem asrama Miftahussalam adalah mengutamakan
metode keteladanan dengan menjadikan kiyai dan guru guru sebagai figur
sentral. Asrama Miftahussalam juga menciptakan lingkungan yang kondusif
dengan masjid sebagai pusat yang menjiwai seluruh santri.
Thursday, December 08, 2011
Maaf Halaman Masih Dalam Proses Editing
Wednesday, December 07, 2011
Objek Study Tour/Rihlah 'Ilmiyah Santri Miftahussalam 2012
Written By h on 07 December 2011 | Wednesday, December 07, 2011
Sehubungan akan diadakannya agenda tahunan PPPI Miftahussalam, Alhamdulillah siang ini beberapa asatidzah panitia rihlah ilmiyah yang diketuai oleh al-Ustadz Dwi Priyatmoko hafidzohumullohu ta'ala berkumpul di masjid bersama santriwan dan santriwati kelas 2 MTs dan MA guna mengadakan mengadakan musyawarah dengan para santri mengenai objek rihlah.
Setelah diadakannya pemungutan suara dengan diselingi penayangan video beberapa objek wisata, akhirnya berhasil disepakati bahwa rihlah mendatang kita akan mengunjungi beberapa Objek wisata di kota Bandung Jawa Barat. Diantaranya adalah Pondok Pesantren Suralaya(sebagai transit MCK dan Sholat Shubuh) dilanjutkan mengunjungi Trans Studio Bandung, Pasar Cibaduyut dan beberapa objek lainnya.
Dengan pertimbangan kenyamanan, Insya Alloh rihlah ilmiyah PPPI Miftahussalam akan diadakan pada tanggal 5-7 Februari 2012 mendatang.[Akhfiya,07 Desember 2011/11 Muharram 1433H]
Setelah diadakannya pemungutan suara dengan diselingi penayangan video beberapa objek wisata, akhirnya berhasil disepakati bahwa rihlah mendatang kita akan mengunjungi beberapa Objek wisata di kota Bandung Jawa Barat. Diantaranya adalah Pondok Pesantren Suralaya(sebagai transit MCK dan Sholat Shubuh) dilanjutkan mengunjungi Trans Studio Bandung, Pasar Cibaduyut dan beberapa objek lainnya.
Dengan pertimbangan kenyamanan, Insya Alloh rihlah ilmiyah PPPI Miftahussalam akan diadakan pada tanggal 5-7 Februari 2012 mendatang.[Akhfiya,07 Desember 2011/11 Muharram 1433H]
Label:
Admin,
berita,
Ibadah,
Jadwal Kegiatan Santri,
Kegiatan,
Kepesantrenan,
Kerjasama,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
pendidikan
Monday, December 05, 2011
KEGIATAN EKSTAKURIKULER
Written By h on 05 December 2011 | Monday, December 05, 2011
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PONDOK PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
- Kajian Kitab (Ust. Kasno Matholi', A.Ma)
- Qiro'ah
- Bela Diri Tapak Suci
- Drum Band (Ust. Kastono, S.Pd)
- Pramuka (Ustadz & Ustadzah Pembina Pramuka)
- Keputrian (ustadzah)
- Desain Grafis (Ust. Iftah Subhan Ramadhan)
- Teknisi & Jaringan Komputer (Ust.Ahmad Mukti Amrulloh)
- Khithobah 3 Bahasa [Indonesia, Inggris & 'Arob] (Pengurus Ikatan Santri)
- Keterampilan Elektronika (Ust.Arif Susanto, S.Pd)
- Keterampilan Menjahit (Usth. Tanti Nur laela, S.Pd)
Label:
berita,
BROSUR,
Dewan Ustadz,
Fasilitas,
Home,
Ibadah,
Ikatan Santri,
Islami,
Jadwal Kegiatan Santri,
Kegiatan,
Kepesantrenan,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
Materi,
pendidikan,
Pramuka
Tuesday, September 27, 2011
Agar Anak Tidak Menjadi Teroris
Written By h on 27 September 2011 | Tuesday, September 27, 2011
Betapa
hancur hati kedua orangtua, tatkala dikabarkan kepada mereka ternyata
anaknya yang selama ini dikenal sebagai anak baik-baik dan pendiam
diciduk aparat kepolisian karena terlibat jaringan terorisme. Orangtua yang lain pun shock begitu mendengar anaknya tewas dalam aksi peledakan.
Sementara
itu, teman-temannya serasa tidak percaya mendengar berita bahwa anak
yang selama ini mereka kenal sebagai anak baik, supel, dan ramah,
ternyata terlibat aksi terorisme!!
Demikianlah,
betapa menyedihkan. Nyata jaringan terorisme telah berhasil menyeret
anak-anak baik dari putra-putra kaum muslimin dalam aksi biadab yang
bertentangan dengan agama dan akal sehat tersebut.
Tentunya, kita bertanya-tanya bagaimana anak-anak muslimin bisa terseret jaringan terorisme? Melalui pintu apa terorisme bisa masuk ke alam pikiran mereka sehingga mereka tertarik dan mau mengikutinya?
Pembaca, kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala…
Akar munculnya terorisme adalah dari paham sempalan Khawarij.
Suatu paham ekstrem dalam beragama, yang membuahkan sikap merasa benar
sendiri, kemudian serampangan dalam memahami dan mengamalkan dalil-dalil
syariat, lepas dari bimbingan para ulama, yang berujung pada
pengkafiran semua pihak yang bertentangan dengan pendapatnya, termasuk
mengkafirkan pemerintah kaum muslimin.
Gerakan
terorisme yang pertama kali muncul dalam sejarah Islam adalah di akhir
masa Khilafah ’Utsman bin ’Affan radhiyallahu ‘anhu, yang diprakarsai
oleh seorang Yahudi, Abdullah bin Saba’, dengan menampilkan slogan
keadilan dan benci kezaliman. Sebagai korban pertama kali adalah sang
khalifah Utsman bin ’Affan radhiyallahu ‘anhu sendiri! Kemudian semakin
gencar pada masa kekhalifahan ’Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
yang beliau sendiri pun menjadi korban aksi terorisme tersebut.
Merekalah kelompok sempalan Khawarij, yang tumbuh menggerogoti dan
menghancurkan Islam. Di atas paham mengkafirkan orang-orang yang
bertentangan dengan mereka, dan berlanjut menghalalkan darah mereka,
terutama pemerintah muslimin, yang telah mereka vonis sebagai pemerintah
kafir. Itu semua mereka lakukan atas nama agama.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari telah memberitakan
kemunculan kelompok sesat ini, lengkap dengan ciri-ciri dan
sifat-sifatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَيَخْرُجُ
فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ
الْأَحْلاَمِ يَقُوْلُوْنَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، يَقْرَءُوْنَ
الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّينِ كَمَا
يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ
”Akan
keluar di akhir zaman suatu kaum yang muda-muda umurnya, pendek
akalnya. Mereka mengatakan ucapan sebaik-baik manusia. Mereka membaca
Al-Qur’an, tapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka melesat
(keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah menembus
binatang buruannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3611, 5057, 6930; Muslim no. 1066)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai:
هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيْقَةِ
”Mereka adalah sejahat-jahat makhluk.” (HR. Muslim no. 1067)
Maka
apabila pada anak-anak kaum muslimin ada kecenderungan mengkritisi
pemerintah muslimin, selalu menentang kebijakan pemerintah muslimin,
bahkan berani memvonis kafir terhadap pemerintah muslimin tanpa
bimbingan para ulama, maka hati-hati dan waspadalah! Ini merupakan bibit
paham takfir (mudah mengkafirkan kaum muslimin), yang merupakan benih
awal untuk seseorang berani menghalalkan darah pemerintah muslimin dan
siapapun yang mereka anggap membela dan mendukung pemerintah.
Ujung-ujungnya, mengantarkan mereka untuk berani melakukan aksi
kekerasan yang dilabeli sebelumnya sebagai jihad. Inilah awal mula
seseorang terseret dalam aksi terorisme.
Kesalahan
fatal berikutnya, yang mengantarkan anak-anak kaum muslimin untuk
tertarik dengan gerakan terorisme adalah semangat berjihad yang besar
dan kebencian yang besar terhadap orang-orang kafir, namun tidak
disertai dengan pemahaman yang benar tentang apa itu jihad, bagaimana
aturan Islam tentang masalah jihad, serta orang kafir manakah yang boleh
untuk diperangi?
Tidak
diragukan lagi, bahwa jihad merupakan puncak Islam yang tertinggi.
Orang-orang kafir adalah musuh-musuh Islam yang harus dibenci dan
diperangi oleh kaum muslimin. Namun, dalam agama Islam ada aturan dan
tuntunan yang harus dipahami dengan benar dan tidak boleh dilanggar. Hal
inilah yang tidak dipahami dengan baik oleh mereka yang terlibat dalam
aksi terorisme tersebut. Karena memang di antara sifat dan ciri-ciri
mereka adalah pendek akalnya dan cupet (Bhs. Jawa: dangkal) cara
pandangnya. Tak heran bila aksi terorisme (baca: kebodohan) yang mereka
lakukan tersebut merusak citra Islam dan mencemarkan nama baik kaum
muslimin, terkhusus lagi nama baik orang-orang yang istiqamah di atas
agamanya.
Sebagai
contoh, bahwa dalam syariat Islam tidak semua orang kafir boleh
dibunuh. Kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’min, dalam Islam
jiwanya terlindungi, tidak boleh dibunuh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Barangsiapa
membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium aroma wangi
jannah (surga). (Padahal) sesungguhnya aroma wangi jannah itu didapati
(tercium) sejauh perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 3166, 6914, An-Nasa’i no. 4764, Ibnu Majah no. 2736, dan Ahmad 5/36)
Adapun
orang kafir yang boleh diperangi dan dibunuh adalah kafir harbi, yaitu
orang-orang kafir yang memerangi muslimin, tidak ada antara muslimin
dengan mereka perjanjian, dzimmah, tidak pula jaminan keamanan.
Kita
perlu waspada pula, apabila seorang mulai kagum dan mengidolakan
tokoh-tokoh teroris semacam Usamah bin Laden, Aiman Azh-Zhawahiri,
seraya menganggapnya sebagai tokoh ulama besar yang diikuti ucapan dan
fatwa-fatwanya. Sebagai contoh, aktor peledakan bom Bali yang bernama
Imam Samudra. Dia menganggap tokoh-tokoh teroris panutannya di atas
sebagai ulama dan menyejajarkannya dengan para ulama besar Ahlus Sunnah.
Padahal, sifat dasar para khawarij, pelaku aksi teror tersebut ,adalah
sama sekali lepas dari bimbingan para ulama besar Ahlus Sunnah wal
Jama’ah dalam memahami dan mengaplikasikan dalil-dalil syariat.
Lebih
rumit lagi, orang-orang yang terlibat dalam jaringan terorisme,
ternyata bukanlah orang-orang yang jauh dari agama. Sebaliknya mereka
adalah orang yang zhahirnya sangat dekat kepada agama, menampakkan
syi’ar-syi’ar Islam dalam penampilan dan pakaian mereka, serta sangat
rajin beribadah. Bahkan aksi teror yang mereka lakukan tersebut diyakini
dalam rangka memperjuangkan Islam dan merupakan bagian dari ajaran
Islam!!
Sikap
komitmen terhadap ajaran agama, berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan
As-Sunnah merupakan sikap yang harus kita jalankan. Tidak boleh bagi
kaum muslimin untuk menjauh atau apriori terhadap Islam dan bimbingan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sikap berpegang teguh
terhadap agama tersebut harus berdasarkan manhaj (metode pemahaman) yang
benar, dengan bimbingan para ulama sejati dari kalangan Ahlus Sunnah
wal Jama’ah. Alhamdulillah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah meninggalkan umatnya di atas petunjuk yang sangat jelas. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
وَايْمُ اللهِ قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا وَنَهَارُهَا سَوَاءٌ
“Demi Allah, aku tinggalkan kalian di atas (agama) yang terang-benderang. Kondisi malam dan siangnya sama.” (HR. Ibnu Majah no. 5. Lihat Ash-Shahihah no. 688)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menggariskan manhaj yang benar
dalam memahami dan mengaplikasikan agama ini, yaitu dengan sabda beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّهُ
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتَلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ
بَعْدِي، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
”Sesungguhnya
orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku), dia akan mendapati
perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan
sunnah (bimbingan)ku dan sunnah para Khulafa’ Rasyidin sepeninggalku.
Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi no. 2676. Lihat Ash-Shahihah no. 937)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda tentang jalan yang benar dalam memahami Islam:
مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي
”Jalan/prinsip yang aku (Rasulullah) berada di atasnya hari ini dan juga para sahabatku.” (HR. At-Tirmidzi no. 2641, Ath-Thabarani 1/256. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204)
Jika
kita tidak memerhatikan prinsip di atas, akan menyebabkan salah dalam
memahami dan mengaplikasikan dalil-dalil agama yang membuahkan sikap
ekstrem dan menyimpang dalam beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela sikap ekstrem tersebut dalam sabda beliau:
“Binasalah orang-orang yang ekstrem, binasalah orang-orang yang ekstrem, binasalah orang-orang yang ekstrem.” (HR. Muslim no. 2670). Wallahu a’lam.
Dikutip dari www.Asysyariah.com diambil dari www.assalafy.org Penulis : Redaksi Judul: Agar Anak Tidak Menjadi Teroris
Tambahan dari Admin : Bagi antum yang ingin referensi lengkap seputar PENYIMPANGAN TERORISME silahkan kunjungi website ustadz kami yang mulia al-Ustadz Dzulqornain hafidzohulloh di : http://jihadbukankenistaan.com/tentang-penulis
Tambahan dari Admin : Bagi antum yang ingin referensi lengkap seputar PENYIMPANGAN TERORISME silahkan kunjungi website ustadz kami yang mulia al-Ustadz Dzulqornain hafidzohulloh di : http://jihadbukankenistaan.com/tentang-penulis
Label:
Admin,
Akhlak,
Aqidah,
berita,
Dewan Ustadz,
Hadits,
Home,
Ibadah,
Kajian Islam,
Kepesantrenan,
Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah,
pendidikan,
sejarah
Friday, June 03, 2011
Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Written By h on 03 June 2011 | Friday, June 03, 2011
Oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc.
TANPA HAK CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan, mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan komersil dan harus mencantumkan sumbernya.
Sebagian Muslim saat mau shalat ada yang tidak mau bersentuhan dengan istrinya. sebagian lagi sebaliknya, setiap mau berangkat ke masjid untuk shalat tidak lupa mencium kening istrinya, tanpa mengulangi wudhu.
Batal tidaknya wudhu seseorang karena menyentuh wanita memang menjadi perselisihan. Tidak jarang terjadi debat kusir yang tiada ujung pangkalnya. Bukan hanya perbedaan yang menimbulkan pertikaian yang disayangkan, tapi kenekatan dalam memperdebatkan masalah agama yang kebanyakan tidak tahu dasar/sumber hukum para imam/madzhab. Akibatnya hanya pertikaian yang dihasilkan, keegoan untuk mempertahankan sikap, dengan penuh fanatik terhadap apa yang ada dalam madzhab mereka. Seakan agama Islam disekat oleh madzhab yang ada.
Kalau kita mau sedikit mempelajari sumber hukum dan bagaimana para imam/kyai mereka berijtihad, pastilah lambat laun (kita) akan menjadi Muslim yang mengamalkan segala sesuatunya berdasar(kan pada) ilmu. Bila ternyata masing-masing mempunyai dasar hukum dalam amal, dan sama-sama kuat hujjah-nya (alasannya), (maka pada) hakikatnya tidak ada perbedaan itu. Bukankah semua ingin mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? (Bukankah) semua ingin mendapatkan ridha Allah?
Pendapat Madzhab
Para ulama berbeda pendapat, apakah wudhu seseorang batal bila bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram-nya (yang haram dinikahinya)? Para ulama dalam hal ini telah berbeda menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama: Madzhab Syafi’i.1
Berkata as-Syirazi, “Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Bila seseorang menyentuh kulit wanita atau wanita menyentuh kulit pria tanpa adanya sekat, maka wudhu keduanya batal. Dasarnya (adalah) firman Allah Ta’ala,”
أٯ لمستم آلنساﺀفلم تجد واماﺀفتيمموا
Tentang hukum yang disentuh ada dua pendapat, salah satunya juga batal wudhunya. Persentuhan antara lelaki dan perempuan dapat membatalkan wudhu si penyentuh, berati juga membatalkan orang yang disentuh sebagaimana halnya ber-jima’ (berhubungan suami-istri)…2
Dalam beberapa kitab madzhab Syafi’iyah disebutkan beberapa rincian pendapat tersebut antara lain:
- Berbeda antara orang yang memegang dan yang dipegang. Orang yang memegang batal wudhunya, sedangkan yang dipegang tidak wajib. Namun di tempat lain disebutkan tidak ada perbedaan antara keduanya, baik yang pegang atau dipegang harus berwudhu lagi.3
- Dibedakan antara istri dan kerabat. Kalau menyentuh istri wajib berwudhu, kerabat lain tidak harus wudhu. Sementara riwayat lainnya tidak dibedakan.
Pendapat kedua: Madzhab Hanafi.4
Menyatakan bahwa wudhu menjadi batal karena sentuhan yang keji/fakhis.
Berkata Ulama Hanafiyah; “Wudhu akan batal dengan sentuhan yang fakhis, maksudnya adalah dengan bertemunya dua farji/kemaluan dengan tanpa pembatas/sekat, dengan penuh syahwat, walaupun tidak didapatkan air (madzi -red) setelahnya.”
Berkata Abu Hanifah dan Abu Yusuf; “Terkecuali bila bertemunya dua farji/kemaluan sehingga menyebabkan ereksi, walaupun tidak mengeluarkan madzi.”5
Pendapat ketiga: Madzhab Maliki dan Hambali.
Yang menjadikan batal adalah sentuhan disertai dengan syahwat, kalau sekadar menyentuh (saja tanpa disertai syahwat maka) tidak membatalkan.6
Berkata Malikiyah; “Wudhu seorang yang baligh menjadi batal bila menyentuh orang lain -baik laki/wanita- dengan syahwat, walaupun yang disentuh belum baligh. Begitu juga kalau menyentuh istrinya, orang asing, atau mahram-nya, begitu pula kalau menyentuh kuku atau rambut, dengan penghalang, seperti baju… Menyentuh dengan syahwat akan membatalkan wudhu, begitu pula berciuman dengan mulut (bibir), membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Biasanya ciuman disertai dengan syahwat…”7
Dalam madzhab ini ada tiga riwayat:8
- Yang dijadikan ajaran madzhab, sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat.
- Tidak batal, baik dengan syahwat ataupun tidak, sebagaimana dipilih Ibnu Taimiyyah.
- Wudhunya batal bila bersentuhan, baik dengan syahwat ataupun tidak. Dikatakan pendapat ini telah dianulir.
Sebab Terjadinya Khilaf9:
- Kata “allams” mempunyai makna ganda dalam bahasa Arab.Ini mempengaruhi arti atau penafsiran kata “lams” dalam ayat tersebut. Orang Arab terkadang menggunakan kata “allams” untuk menyentuh menggunakan tangan dan kadang juga berarti jima’.
- Adanya perbedaan penafsiran diantara para Salaf. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa “almass” juga digunakan untuk selain makna jima’.10 Sementara penafsiran dari habrul-ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menyelisihi pendapat keduanya, “almass” (elusan), “allamms” (sentuhan), dan “almubasyarah” (sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’.11
Dalil-dalil Rujukan:
Dalil Madzhab Hanafiyah:
Kata “lams” yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6, bahkan ayat ini menjadi dalil bagi setiap madzhab dalam permasalahn ini. Firman Allah Ta’ala (yang artinya):
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Maidah : 6)
Madzhab Abu Hanifah, mengambil pendapat penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma12 yang menyatakan bahwa “lams” dalam ayat tersebut dipahami dengan jima’, bukan sekadar bersentuhan antar kulit, ciuman, baik dengan syahwat ataupun tidak, selama tidak mengeluarkan mani atau madzi.
Berkata Ibnu Assakit; “Bahwa kata al-Lams bila disandingkan dengan kata wanita maksudnya adalah jima’. Kalau orang Arab berkata; ‘Aku telah menyentuh wanita,’ (maka) maksudnya adalah menggaulinya…”13
Dalil Madzhab Malikiyah dan Hanabilah:
- Memadukan penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumadengan beberapa atsar yang menyebutkan bahwa menyentuh tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil jalan tengah. Sentuhan membatalkan bila disertai syahwat, sementara kalau tanpa syahwat tidak membatalkan.Sebagian atsar atau hadits yang dijadikan dalil:
- Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:“‘Aku pernah tidur di depan Rasu- lullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua kakiku berada di arah kiblat. Ketika, sedang sujud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuhku, maka akupun menarik dua kakiku. Kalau beliau sedang berdiri, maka aku membentangkan keduanya.’ Ia menambahkan; ‘Pada masa itu, rumah-rumah tidak ada lampunya.’”14
- Kaum Muslimin selalu menyentuh istri-istri mereka. Namun tidak ada kutipan riwayat dari mereka yang memerintahkan umat Islam untuk mengulang(i) wudhunya. Pula, tidak ada riwayat yang dinukil dari Sahabat saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau riwayat dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamlangsung bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu karenanya. Justru disebutkan riwayat di as-Sunan bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammencium sebagian istri (beliau) dan (kemudian beliau) tidak berwudhu (lagi).”15
Derajat hadits terakhir diperdebatkan, namun semua sepakat bahwa tidak ada nukilan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhunya akibat bersentuhan antara kulit seorang lelaki dan wanita.16
Dalil Madzhab Syafi’iyah:
as-Shan‘ani menjelaskan; “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menyentuh selain mahram membatalkan wudhu, ber-hujjah dengan firman Allah; ‘Au La Mastumun-Nisaa,’ sehingga diharuskan berwudhu bila bersentuhan. Mereka juga mengatakan, yang namanya ‘lams’ hakekatnya adalah meng- gunakan tangan, hal ini dikuatkan dengan makna yang terdapat dalam qiraah (Aulamastumun-Nisaa‘a)17, zhahirnya sentuhan kepada (kulit) wanita. Sehingga penetapan lafadznya sesuai dengan makna yang hakiki. Qiraah (Au laa mastumun-nisaa‘a) demikian juga, asalnya tidak ada perbedaan di antara dua qiraah tersebut.”18
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa “almass” (sentuhan) itu selain jima’.19
Mereka juga ber-hujjah bahwa hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah dha’if, sementara riwayat yang shahih, yang menyebutkan tentang bersentuhannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ditakwilkan sebagai sentuhan dengan memakai pembatas/sekat.20
Fatawa Ulama:
Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai ciuman kepada istri, apakah membatalkan wudhu atau tidak, menjawab; “Pendapat yang benar bahwa mencium tidaklah membatalkan wudhu, meskipun merasakan kenikmatan/syahwat dan juga tidak membatalkan puasanya.”21
Syaikh bin Baz tentangnya menjelaskan; ”…yang benar dalam masalah ini –sesuai dalil yang ada- bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Baik dengan syahwat ataupun tidak, asal tidak keluar sesuatu (mani/madzi, penj). Rasul mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat tanpa mengulang wudhu. Secara asal, batal tidaknya thaharah, yang terlepas dari wudhu berikutnya tidak menjadi wajib kecuali dengan dalil yang selamat dari pertentangan. Para wanita banyak dijumpai di setiap rumah, yang banyak tersentuh oleh lelaki, baik istri atau saudari yang masih mahram. Seandainya sentuhan tersebut dapat membatalkan wudhu niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan dengan jelas…”22
Berkata Syaikh ‘Utsaimin; “Maka yang benar, bahwa menyentuh wanita bagaimanapun juga tidaklah membatalkan wudhu. Terkecuali bila keluar sesuatu, sehingga menjadi batal dengan sesuatu yang keluar (dari kemaluannya) tersebut.”23
Syaikh Shalih Fauzan mengatakan; “…yang lebih berhati-hati dalam masalah ini, adalah pendapat yang ketiga (yakni, bila menyentuh dengan syahwat, wudhunya batal, bila tanpa syahwat maka tidak menjadi batal). Karena dengan syahwat dimungkinkan/biasanya akan keluar sesuatu (dari kemaluannya), dan bila tanpa syahwat maka tidaklah membatalkan wudhunya, karena biasanya tidaklah keluar sesuatu.”24
Kesimpulan:
Dalam masalah ini para ulama, terutama madzhab empat imam, berbeda pendapat. Masing-masing mempunyai landasan hukum. Diluar lemah atau tidaknya landasan atau dasar tersebut, kita dituntut untuk melihat mana yang lebih kuat. Dengan mencoba menilik dalil-dalil dan alasan-alasan yang dikemukakan, kita dapat menentukan mana yang akan dipilih.
Dengan begitu diharapkan kita menjadi Muslim yang terbiasa beribadah dengan landasan ilmu dan ketakwaan, bukan karena fanatik kelompok atau sekadar kebiasaan yang telah mengakar. Kita akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita kerjakan.
Disusun oleh Ust. Mu’tashim, Lc.
Maraji’:
- al-Fiqh al-Islami, Prof. DR. Wahbah Zuhaili, Darul Fikr.
- Subulus Salam, Imam Shan‘ani, tahqiq; Muhammad Subhi Hasan Halaq, Dar Ibnul Jauzi.
- Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal, al-Maktabah at-Tauqifiyyah.
- Nailul-Authar, Syaukani, Darul-Hadits.
- Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah Jami’ah Islamiyah Madinah. DR. Abdullah Zahim.
- Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Darul ‘Ashimah.
- Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz. Muassasah al-Haramain al-Khairiyyah.
- Syarhul-Mumti‘, Syaikh al-’Utsaimin, Darul-Jauzi.
- al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, Dar ‘Asl.
Catatan Kaki:
- ^ Juga menjadi pendapat Ibnu Mas‘ud, Ibnu Umar, az-Zuhri (lihat al-Majmu’ : 2/30).
- ^ Lihat Majmu‘ Syarh al-Muhadzab : 2/20.
- ^ Lihat al-Majmu’ : 2/27.
- ^ Pendapat ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, ‘Atha‘, Thawus, Abu Yusuf.
- ^ Lihat Nail, halaman 218.
- ^ (Lihat al-Fiqh al-Islami/1/427).
- ^ (Lihat al-Fiqh al-Islami: 1/428, Mudawwanatul-Kubra dalam masalah “mulamasah danqublah”).
- ^ (Lihat al-Majmu’ : 2/30). as-Syarhu Kabir : 2/47, Syarhul-Kabir ma‘a Inshaf : 2/42.
- ^ Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah, Jami’ah Islamiyah, DR. ‘Abdullah Zahim.
- ^ Tafsir ath-Thabari (1/502) dengan sanad yang shahih.
- ^ Isnad-nya shahih. Tafsir ath-Thabari (9581), Ibnu Abi Syaibah (1/166).
- ^ (Lihat Subulus-Salam : 1/ 261), Zadul-Masir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul-Jauzi : 2/92, Thabari : 4/ 101-103).
- ^ (Lihat al-Fiqh Islami : 1/429).
- ^ Shahih al-Bukhari (382), Muslim (272) dan lainnya.
- ^ Ulama hadits menilainya mengandung kelemahan. Diriwayatkan Abu Dawud (178), an-Nasai (1/104), dan ulama masa lalu mempermasalahkannya. Lihat Sunan ad-Daruquthni(1/135-142).
- ^ Majmu’ al-Fatawa (21/410, 20/222) dan halaman-halaman lainnya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah : 1/140.
- ^ Dengan lam pendek, pent.
- ^ Akan tetapi hujjah ini dapat dijawab, bahwa makna lafal yang hakiki dapat dipalingkan kepada makna yang majazi dengan menggunakan qarinah/penguat. Disini dipalingkannya mulamasah kepada makna jima’, begitu juga dengan makna lams.Qarinah pemaling adalah hadits ‘Aisyah dalam bab ini. Lihat Subulus-Salam : 1/260, al-Fiqh Islami :1/431.
- ^ Shahih, Tafsir ath-Thabari (1/502) dengan sanad-sanad yang shahih. Namun habru al-’Ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyelisihi pendapat mereka berdua dengan menyatakan; “al-mass” (elusan), dan “al-lamms” (sentuhan) dan “al-mubasyarah”(sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan kinayah (bahasa halus) pada sesuatu sesuai yang dikehendaki. (LihatTafsir ath-Thabari (9581), Ibnu Abi Syaibah (1/166), dengan isnad yang shahih). Tidak disangsikan lagi, kalau penafsirannya lebih diutamakan daripada penjelasan orang lain.Ditambah lagi, ayat tersebut memuat dalil tentang itu. Firman Allah Ta’ala; “ya ayyuhal ladziyna ‘amanu idza qumtum ilash-shalawaati faghsilu,” itu adalah thaharah (cara bersuci) dengan air dari hadats kecil. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala meneruskan firman-Nya; “wa in kuntum junuban fat-thahharu.” Ini merupakan jenis thaharah untuk hadats besar. Setelah itu, Allah berfirman; “wa in kuntum mardhaa au ‘alaa safarin au jaa’a ahadum minkum minal ghaaithi au lamastumun-nisaa falam tajidu maa’an fatayammamu.” Firman Allah “fa tayammamu” berfungsi sebagai pengganti bagi dua jenis thaharah tadi. Maka firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “au jaa’a ahadum minkum minal ghaaithi” berperan sebagai penjelas faktor penyebab thaharah yang kecil, sementara firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “au lamastumun-nisaa” berfungsi menjelaskan faktor dilakukannya thaharah kubra (yang besar). {Lihat asy-Syarhu al-Mumti’ (1/239), dan pernyataan serupa ada di al-Ausath (1/128)}.Dan hendaknya diketahui bahwa tafsiran asy-Syafi’i sendiri atas makna “al-mass” saat menafsiri ayat yang mulia itu tidak bersifat pasti dan tegas. Sebab yang tampak dari penjelasannya, ia menyebutkannya dengan sangat hati-hati. Beliau berkata di al-’Umm (1/12) setelah membawakan ayat tersebut; “Seakan-akan Allah mewajibkan wudhu dari buang air besar dan mewajibkannya dari persentuhan (antar kulit). Allah menyebutkannya beriringan dengan buang air besar setelah penyebutan jinabat, sehingga persentuhan ini lebih condong dilakukan dengan tangan, dan ciuman itu bukan (mengharuskan) jinabat.”Ibnu ‘Abdil-Barr mendukung pernyataan di atas dengan kutipannya dari asy-Syafi’i sendiri yang berkata; “Apabila hadits Ma’bat bin Nubatah dalam masalah ciuman terbukti shahih, saya tidak berpandangan keharusan berwudhu darinya (ciuman) dan persentuhan.” al-Hafizh menukil pernyataan yang sama di at-Talkhish halaman 44.Hadits Ma’bat bin Nubatah, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam mencium istri-istri beliau sebelum berangkat shalat. Tatkala asy-Syafi’i menyandarkan hukum dalam masalah ini pada ketetapannya sebagai hadits shahih, maka ini menunjukkan keragu-raguannya dalam menafsiri ayat yang dimaksud.. (sebagaimana dinukil dari kitab Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim, cetakan al-Maktabah at-Taufiqiyyah).
- ^ Kemudian dijawab pula mengenai perkataan Ibnu Hajar di Fathul-Bari, yang ingin memalingkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau telah menyentuh kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau shalat, diperkirakaan sentuhan yang terjadi adalah dengan menggunakan pembatas, atau hal tersebut dikhususkan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pentakwilan ini adalah pentakwilan yang jauh karena bertentangan dengan dzahir hadits. Padahal ‘Ali radhiyallahu ‘anhu telah menafsirkan kata mulamasah dengan jima’, begitu pula dengan apa yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. (Lihat Subulus-Salam : 1/261).
- ^ Lihat Fatawa Lajnah Daimah : 2/269.
- ^ Lihat Majmu Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz : 10/135-140.
- ^ Syarhul-Mumti‘, 1/291, ‘Utsaimin.
- ^ al-Muntaqha min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan : 3/15.


.jpg)









